Rahn (bu kajur)


GADAI EMAS (AR-RAHN)

DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJLIS UALAMA INDONESI (DSN-MUI) TENTANG RAHN DAN RAHN EMAS



A. Latar belakang Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Rahn dan Gadai Emas (ar-Rahn)

1. Rahn

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn.

Menimbang :

a. Bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang

b. Bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya

c. Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal untuk dijadikan pedoman tentang Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas hutang.





2. Gadai (Rahn ) Emas

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor : 26/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn Emas.

Menimbang :

a. Bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas hutang.

b. Bahwa bank Syariah perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.

c. Bahwa masyarakat pada umumnya telah lazim menjadikan emas sebagai barang berharga yang disimpan dan menjadikannya objek rahn sebagai jaminan hutang untuk mendapatkan pinjaman uang

d. Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk menjadikan pedoman.



B. Dasar Hukum Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Rahn dan Gadai Emas (ar-Rahn)

1. Rahn

a. al-Qur’an

Al-Qur'an surat al-Baqa>rah : 283

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (٢٨٣)

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al. Baqa>rah : 283) .



b. Hadis

عَنْ عَائِشةَ رضي الله عنها أنّ النّبيّ صلّ الله عليه وسلّم إِشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَّنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ (رواه بخاري ومسلم)

“Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (H.R. Bukha>ri> no. 1926, Kitab Al Buyu‘ -, dan Muslim)

عن أنس رضي الله عنه قال: وَلَقَدْ رَهَّنَ النّبيُّ صلّ الله عليه وسلّم دَرْعًا لَهُ بِالْمَدِيْنَةِ عِنْدَ يَهُوْدِيِّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَرِيْعاً لِأَهْلِهِ (رواه بخاري, أحمد, نسائى وابن ماجة)

Dari Anas r.a. berkata : “Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.” (H.R. Bukha>ri> – No. 1927, Kitab Al Buyu‘ -, Ahmad, Nasa>’i> dan Ibnu Ma>jah)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلّ الله عليه وسلّم الَرَّهْنُ يَرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كاَنَ مَرْهُوْنًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يَشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْناً وَعَلَى الَّذِيْ يُرْكَبُ وَيُشْرَبُ النَّفَقَةِ (رواه الجماعة إلاّ المسلم والنّسائى)

Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya. Kepada orang yang naik atau minum, maka ia harus mengeluarkan biaya perawatannya. (H.R. Jamaah kecuali Muslim dan Nasa>’i> )

عن أبي هريرة عن النّبي صلّ الله عليه وسلّم قال: لاَيُغْلَقُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَّنَهُ لَهُ غَنَمَهُ وَعَلَيْهِ غَرْمُهُ (رواه الشافعي و الدّارقطني)

Artinya : Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnya ialah bila ada kerugian .



c. Ijma:

Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, V:181).

d. Kaidah Fiqh:

Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

e. Hasil Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional

Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 dan hari rabu, 15 Rabiul Akhir 1423 H / 26 Juni 2002.





2. Gadai Emas

a. al-Qur’an

Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:283 : "Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang..."



b. Hadis

Hadis Nabi Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah S.A.W pernah membeli makanan dengan berhutang dari seroang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya."



Hadis Nabi riwayat al-Syafi'i, al-Daraquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi S.A.W bersabda: "Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya."



Hadis Nabi riwayat Jama'ah, kecuali Muslim dan al-Nasai'i, Nabi S.A.W bersabda: "Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan."



c. Ijma' :

Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, V:181).

d. Kaidah Fiqh:"

Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

e. Hasil Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional:

1) Surat dari Bank Syariah Mandiri No. 3/305/DPM Tanggal 23 Oktober 2001 Tentang Permohonan Fatwa atas Produk Gadai Emas.

2) Hasil Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, 14 Muharram 1423 H/28 Maret 2002 M.



C. Hasil Ketetapan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Rahn dan Gadai Emas (ar-Rahn)

1. Rahn

Pertama : Hukum

Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.

Kedua : Ketentuan Umum

a. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

b. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin ,dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu

c. sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.

d. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin,

e. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

f. Penjualan Marhun

1) Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi hutangnya.

2) Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.

3) Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penujualan.

4) Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Ra>hin.

2. Gadai Emas

MEMUTUSKAN

Dewan Syariah Nasional Menetapkan : Fatwa Tentang Rahn Emas.

Pertama :

a. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat fatwa DSN nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).

b. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (ra>hin).

c. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.

d. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ija>rah.

Kedua :

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.



D. Fungsi Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majlis Ualama Indonesi (DSN-MUI)

Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi Bank Syariah, tetapi juag alembaga-lembaga lain seperti asuransi, reksadana, modal fentura, dan sebaginya. Untuk keperluan pengawasan tersebut dewan syariah nasional membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Garis panduan ini menjadi dasara pengawasan bagi dewan pengawas syariah pada lembaga-lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar pengembangan produk-produknya.

Fungsi lain dewan syariah nasional adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk tersebut diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh dewan pengawas syariah pada lembaga yang bersangkutan. Selain itu dewan syariah nasional bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai dewan syariah nasional pada suatu lembaga keuangan syariah.

Dewan syariah nasional dapat memberikan teguran kepada lembaga keungan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika dewan syariah nasional menerima laporan dari dewan pengawas syariah pada lembaga yang bersangkutan mengenai hal tersebut.

Jika lembaga keuangan syariah tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, dewan syariah nasional dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang, seperti bank indonesia dan departemen keuangan untuk memberikan sangsi agar kerusakan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakan yang tiak sesuai dengan syariah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

aqurius 6 okt 2012

ADR (Alernative Dispute Resolution)

ADR (Alernative Dispute Resolution)