Kapita Selekta Pengetahuan Hukum Dagang ( oleh: Mustafa A. Siregar SH)
Nama : Nur Makrufah
NIM : C32210090
Jur/Smstr : MUA C/ 4
Resume
Hukum Dagang
Judul buku : Kapita Selekta Pengetahuan Hukum Dagang
( oleh: Mustafa A. Siregar SH)
Bab I: Beberapa Catatan Awal
Tentang Hukum Dagang.
A. Batasan
dan Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang adalah
seperangkat peraturan yang mengatur tingkah laku manusia yang bergerak dalam
bidang pedaganganatau yang menjalankan perusahaan, dan bila dalam aktivitasnya
memperoleh keuntungan.
hukum yang mengatur
tetang hubungan yang terjadi dalam dunia perusahaan disebut hukum dagang dan
merupakan bagian dari hukum privat.
B. Sumber-sumber
Hukum Dagang
a. Hukum
tertulis
·
Kitab
Undang-umdang Hukum Dagang (KUHD - WvK)
·
Kitab
Undang-umdang Hukum Perdata (KUHPer – BW)
b. Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan
·
Perundangan,
khusus mengatur hal-hal yang berhubugan dengan perdagangan.
C. Tujuan
Diadakanya Hukum Dagang
Tujuan hukum dagang
adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam perdagangan, dan untuk mencapai
keadilan dalam transaksi dagang, yakni:
a. Pemberi
peratara kepada produsen dan konsumen.
b. Membelikan
dan menjualkan barang-barang.
c. Memudahkan
dan menjatuhkan pembeli dan penjual.
D. Pengertian
perdagangan
Perdagangan adalah
pemberian – perantara produsen dan konsumen untuk membeli dan menjual barang
yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
E. Perantara
dalam Hukum Dagang
Orang perantara dalam
perdagangan dapat merupakan pribadi atau orang dalam arti badan hukum yang
menjalankan kegiatan usaha yaang sifatnya memberikan servis jasa bagi para
pedagang, perusahaan dan siapa saja.
Mengenai orang-orang
perantara dalam perdagangan adalah:
a. Di
dalam KUHD, mengenai :
·
Makelar
·
Komisioner
·
Ekspediatur
·
Kasir dan Bankir
b. Di
luar KUHD, terdiri dari :
·
Yang berkerja
langsung :
§ Manejer
berserta seluruh pegawai
§ Pemegang
prokurasi (pelaksana dalam perusahaan)
·
Yang berkerja
tidak langsung
§ Agen
perusahaan baik didalam maupun diluar negeri.
§ Pedagang
besar menengah dan kecil
§ Dealer
F. Hal-hal
yang diatur dalam Hukum Dagang
Hal-hal yang diatur
adalah perikatan pada umunya dan perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan
undang-undang:
a. Persetujuan
jual beli
b. Persetujuan
sewa menyewa
c. Perjanjian
pinjam uang
Bab II: Tinjauan Tentang Pembukuan
A. Pengertian
Tentang Pembukuan
Pembukuan disebut juga neraca, dan pada perusahaan
lazim dikenal dengan neraca perusahaan. Setiap pengusaha wajib mebuat pembukuan
neraca perusahaan, pengerian neraca sendiri adalah suatu daftar dimana dicantumkan aktiva dan pasiva yang harus
dibuat menurut keadaan yang sebenarnya pada tiap-tiap akhir tahun pembukuan.
B. Hal-hal
yang harus dibukukan
Catatan yang harus dibukukan yaitu harta kekayaan
pribadi dan harta kekayaan perusahaan.
Catatan mengenai harta kekayaan pribadi cukup dengan
mengajukan keadaanya saja tanpa terperinci. Dan mengenai harta kekayaan
perusahaan harus terperinci misalnya: pinjaman pengangkutan,pembelian,
penjualan, dan penerbitan wesel.
C. Tujuan
Pembukuan
Gunaan pembukuan adalah
:
a. Bagi
perusahaan itu sendiri akan menggambarkan kerapian tata kerja administrasi,
organisasi dan menejemen perusahaan itu.
b. Bagi
pihak lawan atau pihak kedua atau kreditur sebagai akibat adanya prikatan.
c. Bagi
negara yang gunanya untuk menghitung besarnyapajak perusahaan itu.
Bab III : Persekutuan dan
Perusahaan
A. Pengertian
Persekutuan dan Perusahaan
Persekutuan adalah
suatu badan usaha yang terdiri dari sekutu-sekutu serta menjalankan perusahaan,
sekutu adalah peserta perusahaan.
Perusahaan adalah
perbuatan yang dilakukan secara tak terputus-putus, terang-terangan dalam
kedudukan tertentu dan mencari laba.
B. Badan
Perantara dalam perusahaan
Dalam melakukan usaha
perdaganganya, suatu perusahaan menyalurkanya melalui:
a. Para
pegawai/karyawan sebagai wakil perusahaan
b. Para
pedagang antara lain yaitu makelar, kasir, komisaris, pedagangkeliling.
c. Bursa
pedagang.
C. Bentuk
Perusahaan.
Bentuk-bentuk
Perusahaan:
a. Persekutuan
b. Perseroan
firma
c. Perseroan
komanditer
d. Perseroan
terbatas
e. Perusahaan
Negara
f. Perusahaan
jawatan
g. Perusahaan
perseroan
h. Perusahaan
umum
i. Perindustrian
j. Koperasi
k. Dan
lain-lain
D. Badan
Hukum
Badan hukum adalah
subyek hukum, merupakan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan
masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan
keewajiban.
1.
Bentuk-bentuk
badan hukum Perkumpulan,
Perkumpulan merupakan
bentuk asal dari sebagian besar bentuk-bentuk perusahaan. Untuk terjadinya
suatu perkumpulan harus terpenuhi 4 unsur yakni: a) adanya beberapa orang yang
memiliki kepentingan bersama, b) kehendak bersama(bersepakat), c) tujuan
bersama, d) kerja sama, Perkumpulan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a)
Perkumpulan yang
berbadan hukum terdiri dari:
·
Perseroan
terbatas
·
Koperasi
·
Perkumpulan
saling menanggung
b)
perkumpulan yang
tidak berbadan hukum.
·
Persekutuan
Perdata
·
Persekutuan
Firma
·
Persekutuan
Komanditer
2.
Perseroan dan
Badan Hukum
Perseroan erarti perserikatan dagang, kongsi atau
maskapai lautdala bahasa belanda disebut “maatchap”.
Perseroan ada dua:
a)
Perseroan yang
berbadan hukum, perseroan yang berbadan hukum diakui sebagai subjek hukum,
bertanggung jawab atas organya dan dipertanggung jawabkan atas harta kekayaan
perseroan.
b)
Perseroan yang
tidak Berbadan Hukum, Perseroan yang tidak Berbadan Hukum yang bertanggung
jawab adaah orang-orang mengadakan persetujuan-persetujuan dan yang
dipertanggung jawabkan selain harta perseroan juga harta pribadi.
3.
Perseroan
sebagai badan hukum
Perseroan yang berbadan
hukum contohnya adalah PT (Perseroan Terbatas) hal ini berarti PT melakukan
perbuatan hukum dan dapat pula mempunyai kekayaan atau hutang. Aktependirian perseroan terbatas
harus disyahkan oleh menteri kehakiman dan direktorat perdata.
Ciri-ciri perseroan
tebatas yaitu, tanggung jawab terbatas dari pada persero. Mereka tidak dapat
menderita kerugian yang lebih besar dari pada jumlah yang menjadi bagianya
dalam PT itu dan yang dengan tegas disebutkan dalam sahamnya.
Sedangkan yang termasuk
perseroan yang tidak berbadan hukum adalah persroan Firma dan Perseroan
Komanditer.
E. Komanditer
Perseroan komanditer adalah suatu persekutuan firma
yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer
adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan
terhaadap persekutuan, sedangkan dia tidak turut dalam pengurusan atau
penguasaan dalam persekutuan.
Persekutuan komanditer terdiri dari dua sekutu:
a)
Sekutu kerja(
sekutu komplementer)
b)
Sekutu tidak kerja(
sekutu komanditer)
Keanggotaan persekutuan
kerja / komplementer terdiri:
a)
Anggota
pengurus/ kerja komplementer
b)
Anggota
komanditer
Anggota komanditer
adalah persero komanditer, sedangkan persero komanditer bertanggung jawab atas
kerugian perusahaan sebanding dengan jumlah perusahaanya tidak boleh melebihi
daripada jumlah atau nilai pemasukanya. Kebaikan persero komanditer adalah
dalam hal terjadinya kerugian pihak persero dapat menanggung kerugian secara
solider.
Di dalam perseroan
komanditer (CV) tedapat 2 macam persero:
a)
Persero aktif
(persero komplementer, perserisolider) ialah persero yang bertanggung jawab
penuh secara keseluruhan atas untung ruginya dari CV itu. Dan apabila CV itu
menderita rugi, maka harta kekayaan pribadi anggota persero itu ikut mengatasi atau
menambah terhadap kerugian yang diderita.
b)
Persero pasif
(persero komanditer) adalah persero yang tanggung jawbnya hanya modal yang
disetornya saja.
Persero komplementer
adalah persero yang mengurus dan menjalankan perusahan, dapat bertidak keluar
dengan pihak ketiga guna kepentingan perusahaan, dan persero ini terikat pada
pihak ketiga, dengan mana ia melakukan hubungan hukum. Persero komplementer
bertaggung jawab atas kerugian yang dialami sampai pada harta pribadi.
Persekutuan komanditer
dapat didirikan dengan cara: a) lisan, b) tuisan, c) akta autentik, d) akta
dibawah tangan.
Persero komanditer
didirikan atas perjanjian dengan lisan, tetapi dalam prakteknya biasanya
didirikan berdasarkan akte notaris, dan didaftarkan kepanitraan pengadilan
negara yang berenang dan diumumkan dalam tambahan berita negara.
Kebaikan persero
komanditer yaitu:
a)
Adanya tanggung
jawab secara solider antara tiap persero komplementer bila terjadi kerugian
terhadap perusahaan.
b)
Adanya sleping
partner (perero komanditer) memberikan kemungkinan untuk mengumpulkan lebih
banyak modal.
c)
Dengan adanya
tanggung jawab solider maka pihak ketiga terjamin atas pemenuhan tagihanya.
d)
Kedudukan para
komanditer pemegang saham ditetapkan dapat dialihkan dan dapat diwariskan.
Keburukan perseroan
komanditer yaitu :
a)
Adanya perbedaan
tanggung jawab persero koplementer dan persero komanditer, dimana persero
komplementer bertanggung jawab sampai meliputi harta pribadinya sedangkan
persero komanditer tidak
b)
Adanya perbedaan
kedudukan antar persero komplementer dengan persero komanditer dimana persero
koplementer dapat bertindak keluar sedaangkan persero komanditer tidak.
Jika persekutuan
komanditer bubar maka yang melakukan pemberesan adalah :
a)
Persero yang
melakukan pengurusan.
b)
Satu atau
beberapa orang yang telah ditentukan dalam perjanjian pendirian Persekutuan.
c)
Para sekutu
bersama dengan suara terbanyak, dapat menunjukkan sekutu yang bukan sekutu
pengurus.
d)
Dengan bantuan
hakim minta ditetapkan siapa-siapa pemberes.
F. Firma
1. Pengertian
firma
Firma dalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama (menurut pasal 16
KUHD). Firma bukanlah badan hukum, firma merupakan persekutuan perdata khusus
terletak pada syarat mutlak firma, yaitu menjalankan perusahaan dibawah satu
nama bersama dan pertanggung jawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk
keseluruhan. Pada firma dan tiap-tiap firma langsung dan sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya atas persetujuan firma terhadap pihak ketiga.
2. Syarat
pendirian firma
Pada pendirian para sekutu masih sangat diutamakan,
lingkungan sekutu-sekutu tidak luas, hanya terbatas pada keluarga, teman dan
sahabat karib yang bekerja sama untuk mencari laba.
Syarat mendirikan Firma yaitu firma harus didirikan
dengan akte autentik, yaitu suatu akte yang didalamnya bentuk yang ditentukan
undang-undang dibuat olehatau dihadapan pegawai-pegawai umum yang untuk itu
ditempat dian akte dibuatnya. Akte autentik bukanlah syarat mutlak untuk
mensyahkan adanya firma hanya menjadi alat bukti, ketidak adaan akte pendirian
itu tidak boleh dipakai oleh sekutu terhadap pihak ketiga behwa persekutuan
firma itu tidak ada.
3. Struktur
organisasi firma
Struktur organisasi firma terdiri dari pengurus dan
anggotanya. Tiap persero yang tidak dikecualikan berwenang untuk bertindak
keluar atas nama firma itu dan tindakanya bagi pada pihak ketiga untuk ini
persero firma tidak memerlukan kekuasan penuh dari persero lain, sedangkan
persero adalah sepenuhnya secara solider. Perbuatan pengurus sebagai wakil
perusahaan hanya mengikat bila menyangkut perusahaan yang dijalankan.
4. Firma
merupakan badan hukum
Adapun syarat-syarat agar suatu badan dianggap badan
hukum ialah:
a) adanya
harta kekayaan dengan tujuan tertentu, terpisah dari kekayaan pribadi para
sekutu badan itu.
b) Kepentingan
yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama bersifat stabil.
c) Adanya
beberapa orang sebagai pengurus dari badan itu.
5. Keburukan
dan kebaikan firma.
Kebaikan firma : a) tiap anggota firma langsung dan
sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya atas persetujuan-persetujuan yang
diadakan firma terhadap pihak ketiga. b) dengan adanya tanggung jawab solider,
keperluan tehadap kredit anggota firma sangat besar karena pihak ketiga yang
terlalu berhubungan dengan salah seorang anggota dapat menuntut semua anggota
firma itu masing-masing untuk seluruh persetujuan dan piutang.
Keburukan firma yaitu setiap anggota firma terpaksa
menyetujui apa yang telah dilakukan oleh saalah seorang anggota-anggota lainya
sebab yang penting bagi suatu firma ialah saling percaya-mempercayai antara
para anggota.
G. Perseroan
Terbatas
1. Pengertian
perseroan terbatas
Persero terbatas adalah persero yang didirikan
menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terjadi atas
saham-saham, dalam (perero) ikut serta dengan mengambil satu saran atau lebih
dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama dengan tidak
bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan
tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
2. Syarat-syarat
pendirian PT
Syarat-syarat pendirian PT :
a) Akta
pendirianya harus dibuat dengan akta notaris.
b) Harus
disyahkan/pesetujuan oleh pemerintah dalam hal ini departemen kehakiman
c) Didaftaran
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan di Indonesia kantor
kepanitraan pengadilan negeri daerah hukum perseroan yang bertindak sebagai
kantor pendaftaran untuk perdagangan.
d) Setelah
ini diumumkan dalam berita negara.
3. Tugas
Board of Directors pada perseroan terbatas
Rapat Umum Pemegng Saham(RUPS) adalah rapat dari
pemegang saham, pemegang-pemegang saham bersama dalam rapat umum merupakan
kekuasaan yang tertinggi dalam perseroan terbatas. Selanjutnya direktur
diangkat oleh rapat umum pemegang saham.
Tugas pengurus adalah a) mengurus harta kekayaan
perseroan yang meliputi pengadministrasian dan pemeliharaan harta, termasuk
memperbesar dan memperkecil perseroan guna membantu kelancaran jalanya
perseroan. b) mengelola perseroan dalam arti melakukan manejemen yang meliputi
tugas-tugas membimbing dan membina kearah kemajuan seperti yang telah
ditetapkan dalam UUPS. c) mewakili perseroan didalam dan diluar hukum dalam
arti bertindak atas nama perseroan dimuka pengadilan.
4. Modal
perseroan terbatas
Modal perseroan terbatas disebut juga modal masyarakat
yaitu jumlah modal modal yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan suatu
jumlah maksimum sampai jumlah nama dapat dikeluarkan surat-surat saham. PT baru
dapat mulai berjalan apabila telah melakukan penyetoran 10% dari modal peseroan
kepada kas PT.
Modal yang terdapat dalam PT terdiri dari: a) modal
dasar, b) odal yang ditngguhkan atau ditempatkan, c) modal dalam portapel, d)
modal yaang disetor.
5. Pengertian
Terbatas pada Perseroan Terbatas
Pengertian Terbatas pada Perseroan Terbatas adalah
mengingat akan pembatasan pertanggung jawaban pemegang persero.
6. Kebaikan
dan keburukan PT
Kebaikan PT: a) dapat menumpulkan modal yang sangat
besar jumlahnya karena PT dapat mencapai tambahan modal dari kalangan pemilik
modal, b) di dalam PT seluruh persero bertanggung jawab terbatas hanya sampai
modal yang dimasukkan kedalam perseroan itu, c) modal PT yang berbentuk saham
itu dapat dengan mudah dialihkan oleh pemegang saham itu kepda orang lain, d)
golongan pemilik modal hanya melihat keuntungan yang dapat mereka terima dari
penetapan modalnya, tidak melihat tujuan perusahaan tersebut, e) dalam hal
perusahaan menderita kerugian maka yang menanggung rugian adalah semua pemegang
saham.
Keburukan PT : karena terbatasnya tanggung jawab
pemegang saham ,maka pihak ketiga tidak dapat menuntut pemegang saham secara
pribadi untuk pemenuhan tagihanya.
H. Koperasi
1. Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
oarang-orang atau badan hukum yang merupakan tidak kosentrasi modaldengan
ketentuan sebagai berikut berasaskan kekeluargaan dan bertujuan mengembangkan
kesejahteraan. Tujuan poko koperasi untuk mengembangkan kesejahteraan
anggotanya bukan mencari keuntungan maka dijumpai adanya pembatasan bunga atas
modal.
2. Keanggotaan
koperasi
Keanggotaan koperasi terdiri dari: orang-orang dan
badan hukum
Syarat-syarat untuk menjadi anggotaa koperasi : a)
mampu melekukan tindakan hukum, b) menerima landasan asas dan unsur sendi
dasar, c) sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota. Dan
adapun orang asing tidak boleh menjadi anggota koperasi.
3. Rapat
anggota koperasi
Rapat anggota koperasi adalah merupakan kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Keputusan rapat anggota pada dasarnya
diambil melalui musyawarah, kehadiran anggota dalam rapat anggota koperasi
tidak dapat diwakili kemudian pula suaranya.
Setiap anggota memiliki kewajiban dan tanggung jawab
yang sama dalam mengamalkan landasan-landasan, asas-asas dan sendi koperasi.
Jika koperasi menderita kerugian ada 4 badan yang
dapat dipertanggung jawabkan: a) koperasi, sebagai badan hukum, b) pengurus
sebagai kesatuan kelalaian kerugian atas koperasi, c) anggoota pengurus sebagai
kelalaian kerugian atas koperasi, d) anggota biasa.
I. Perusahaan
Satu Nama
Perusahaan satu nama adalah perusahaan yang
dilakukan oleh satu orang pengusaha atas nama, resiko dan tanggung jawab
sendiri. Tanggung jawab pemilik perusahaan satu nama adaah tanggung jawab
pribadi dimana yang memikul resiko adalah perusahaan itu sendiri.
Syarat untuk mendirikan Perusahaan Satu Nama: a)
didirikan dengan akte notaris, b) harus meminta izin kepada kepela kantor
wilayah perdagangan setempat, c)harus meminta izin tempat usaha kepada
pemerintahan daerah setempat, d) izin tersebut untuk mengetahui usaha apa yang
dilakukan, e) untuk mengetahui data-data perusahaan yang ada didaerah itu
sehingga tercipta ketertiban dalam dunia perusahaan.
Akte pendirian perusahaan satu nama tidak harus
didaftarkan di kepanitraan pengadilan negeri dan tidak perlu diumukan dalam
berita negara.
J. Yayasan
Yayasan
tidak memiliki anggota karena yayasan terjadi dengan memisahkan suatu kekayaan
berupa uang atau benda lain untuk maksud idiil.
Tujuan
yayasan adalah “idiil” umpamanya dalam lapangan: keagamaan, ilmu pengetahuan,
kesusilaan, olah raga dll.
Yayasan
adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh: a) pemerintah dalam bentuk
lembaga-lembaga disebut yayasan besifat publik, dan b) perorangan yaitu yayasan yang bersifat
sipil atau perdata.
K. Persekutuan
Persekutuan adalah perkumpulan dimana para
anggotanya terdiri dari dua orang atau lebih saling mengenal seperti saudara.
Persekutuan perdata biasanya didirikan untuk waktu tidak lama.
Persekutuan perdata didirikan: atas dasar perjanjian
, cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan. Perjanjian itu
dimulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna.
L. Bursa
perdagangan
Pada bursa perniagaan diperdagangkan barang-barang
secara besar-besaran. Bursa terdiri dari bursa barang( bursacomoditi) dan bursa
surat-surat berharga( bursa efek-efek). Bursa dagang diakukan
pengusaha-pengusaha swasta atau perkumpulan-perkumpulan dagang dengan
pengawasan pemerintah (Departemen Keuangan).
Barang-barang yang diperdadangkan dalam bursa adalah
barang yang kualitasnya sudah distandartkan seperti : kopi,gula, kapas, dll dan
barang tersebut bersifat fungsibel artinya dapat ditukar dengan barang lain
yang kualitasnya sama.
Latar belakang adanya UU bursa adalah: a) untuk
memperluas kemungkinan guna penanaman modal didalam negara kita, dimana
kemungkinan-kemungkinan itu sesudah perang sedikit. b) karena aparatt pemilik
efek-efek yang karena disesuatu sebab
hendak melepaskan.
Syarat-syarat bursa : a) barang yang diperdagangkan
bersifat fungsibel, b) transaksi jual beli dalam bursa dilakukan oleh makelar
atau komisioner.
Perbedaan bursa dengan pasar:
a) Pasar
adalah tempat pertemuan dan transaksi antara pedagang dengan konsumen.
Sedangkan bursa tempat pertemuan dan transaksi antara pedagang.
b) Dalam
pasar yang dapat diperjual belikan sifatnya majemuk.
c) Dalam
pasar senantiasa terbuka sistem persaingan untuk barang-barang yang sejenis dan
kualitas yang sama dalam bursa, pengawasan dilakukan oleh menteri keuangan.
d) Pasar
dilakukan ditempat/lapangan terbuka, sedangkan bursa sebuah gedung tersendiri.
e) Dalam
pasar barang yang diperjual belikan ada di dalam pasar.
f) dalam
pasar jual-beli dilakukan secara langsung, dalam bursa jual-beli dilakukan oleh
makelar atau komisioner.
Bab IV : perantar dalam perdagangan
A. Makelar
Makelar adalah sebagai perantara
dalam perdagangan yang diangkat oleh presiden atau pembesar, dalam
penyelenggaraan perusahaanya makelar tidak bertindak atas nama sendiri dan
tidak mempunyai hubungan yang tetap dengan majikanya, dan ia bebas memberikan
jasanya sebagai makelar kepada setiap saudagar yang memerlukanya.
Adapun tugas-tugas pokok makelar:
a) memberi perantara dalam jual-beli, b) menyelenggarakan lelang terbuka yaitu
penjualan secara umum dimuka notaris dan lelang tertutup, c) mengadakan monster
barang-barang yang akan diperjual belikan, d) menaksir untuk bank hipotik dan
maskapai ansuransi, e)memberikan keahlianya dalam hal kerusakan dan kerugian,
f)menjadi wasit atau arbiter dalam perselisihan tentang kwalitet.
Hubungan makelar dengan perusahaan
terjadi setelah makelar mendapat perintah jual-beli, jadi bersifat insidental.
Atas pekerjaan yang dilakukan makelar ia berhak mendapatkan upah menurut UU
disebut provisi. Dan mekelar mempunyai hak retensi yaitu dapat menahan barang
yang dibelinya apabila majikanya tidak membayar provisi.
Seorang makelar sebeum memangku jabatan
harus disumpah dimuka pengadilan negeri, penetapan pemerintah dan peyumpahan
adalah sebagai jaminan keahlian dan kejujuranya.
B. Komisioner
Komisioner berfungsi menutup
persetujuan-persetujuan jual-beli berdasarkan perintah dan tanggung jawab
komiten, komiten adalah orang yang memberiakan perintah kepada komisioner.
Hubungan komiten dengan komisioner disebut Commisie Contac. Komisioner disini
bertindak atas nama sendiri.
Fungsi komisioner : a) sebagai
perantara dalam dunia perdagangan yang menjembatani antara penjual dan pembeli
sehingga tidak secara langsung melakukan kontrak jual beli, b) menutup
persetujuan jual-beli suatu barang atas perintah dan tanggungan komitenya.
Ciri-ciri komisioner: a) seorang
yang menutup persetujuan dengan pihak ketiga atas namanya sendiri, b) dan tidak
menanggung jika pihak ketiga tidak memenuhi kewajibanya, c) seorang komisioner
harus menjalankan perusahaan, d) pengangkatan seorang komisioner tidaklah
disyaratkan secara resmi dan dan penyumpahan tertentu, e) seorang komisioner
tidak diwajibkan untuk menyebutkan kepada pihak ketiga dengan siapa dia
berniaga.
Dalam perjanjajian komisi sering
terjadi komisioner “delcredere” yaitu ia akan menanggung resiko jika tidak
dibayar.
Hubungan komisioner dengan komiten
dalah : hubungan memberi kuasa dengan menerima kuasa tapi hanya bersifat intern
sedangkan sedangkan terhadap hubungan keluar komisioner bertindaka atas namanya
sendiri, komisioner yang menjual barang komiten eka komisioner berhak menagih
pada komiten namun, komitenya tidak mempunyai hak menagih sama sekali.
Perjanjian komisi berahir apabila
kewajiban-kewajiban komisioner terhadap komiten telah selesai dan komiten telah
memberi proisi kepada komisioner.
C. Ekspeditur.
Ekspeditur menurut UU hanya seorang
perantara yang bersedia mencarikan pengangkut bagi pengirim dan tidak
mengangkut sendiri barang-barang yang telah diserahkan pada dirinya. Perjanjian
yang dibuat antara ekspeditur dan pengirim disebut perjanjian ekspedisi,
sedangkan perjanjian antara ekspeditur dengan pengangkut disebut perjanjian
pengangkutan.
Perjanjian ekspedisi mempunyai
sifat hukum rangkap yaitu pelayanan bersekala dan pemberian kuasa, sifat hukum
“pelayanan bersekala” ada karena hubungan hukum antara ekspeditur dan
sipengirim tidak tetap, yakni ia si pengirim membutuhkan seorang pengangkut
untuk mengirim barangya. Sifat hukum “pemberian kuasa” ini ada karena si
pengirim telah memberikan kuasa kepada ekspeditur untuk mencarikan pengangkut
yang baik baginya. Tugas ekspeditur adalah hanya mencarikan pengangkut yang
baik bagi si pengirim dan tidak menyelenggarakan itu sendiri.
Kewajiban dan tugas ekspeditur
adalah: a) sebagai pemegang kuasa ekspeditur melakukan perbuatan hukum atas
nama pengirim, b) sebagai komisioner jika ekspeditur berbuat atas nama sendiri,
c) sebagai penyimpanan barang, sebelum ekspeditur belum menemukan pengangkutan
yang memenuhi syaran dan ekspeditur harus menyimpan barang-barang pengirim di
gudangya, d) sebagai penyelenggara urusan, misalnya melaksanakan ketentuan
tentang pengeluaran dan pemasukan barang dipelabuhan, bea cukai, dll, e)
register dan surat muatan, sebagai pengusaha seorang ekspeditur harus
memelihara register harian tentang macam dan jumlah barnag-barang dagangan dan
barang lainya yang harus diangkut,begtu pula harganya, f) hak retensi
D. Pedagang
keliling
Pedgang keliling adalah orang yang
bekerja pada seorang majikan dan seorang perantaranya pada membuat persetujuan
tertentu misalnya berjual beli barang ntaara maajikan itu dengan orang lain,
yang biasanya dikunjungi atas nama dan untuk majikanya itu. Terjadinya pedagang
keliling akibat tuntutan dari pesatnya perdagangan dalam perekonomian dunia.
Pedagang keliling selalu mendapat gaji tetap biasanya juga mendapat provisi dan
penggantian ongkos-ongkos dalam surat perjanjian dapat ditentukan, bahwa dalam
hal tidak diterima pembayaran dan penjualan yang telah dilakukan oleh pedagang
keliling, provisi tidak diberikan. Pedagang keliling sendiri tidak bertanggung
jawab atas pembayaran itu.
Fungsi peagang keliling: untuk
mencari konsumen yang akan membeli barang produksi perusahaan tersebut dan
kemudian mengadakan perjanjian dengan pembeli, beberapa banyak barang yang akan
dibeli. Sedangkan hubungan hukum pedagang keliling dengan majikanya merupakan
perjanjian perburuhan yang bersifat khusus.
Tengkulak, dapat juga disebut
pedagang keliling yang mendapat tugas dari eksportimnya untuk keliling
ketempat-tempat produsenya untuk mengumpulkan hasil-hasil bumi eksportimnya.
Dan pedagang keliling dalam melakukan tindakanya tas sipemberi kuasa.
E. Agen
Perniagaan
Agen perniagaan merupakan seorang atau perusahaan yang
bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan
lain umumnya perusahaan luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu mempunyi
hubungan tetap. Agen per perniagaan berdiri sendiri, tidak sebagai pekerja pada
majikanya.
Hubungan agen perniagaan dengan
perusahaan lain yaitu:
a)
perusahaan itu
membeli barang-barang itu untuk perhitungan sendiri dengan endapatkan komisi
dan kemudian menjualnya kembali.
b)
Perusahaan itu
merupakan wakil dari perusahaan yang memprodusir barang-barang itu.
c)
Perusahaan itu
bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinyaa dan mengusahakan suatu
penawaran pembeli.
Fungsi dan tugas seorang agen
perniagaan:
a) untuk
memperlancar pemasaran barang-barang dan untuk mencari konsumen
b) sebagai
penyalur untuk menjual barang-barang produksi perusahaan pricipalnya.
c)
Untuk mengetahui
keadaan daya kredit dari orang-orang atau firma-firma yang hendak membeli
produk tersebut.
d)
Untuk mengetahui
tingkat permintaan akan barang didaerah perwakilan.
e)
Untuk membuat
atau menutup persetujuam-persetujuan dengan pihak ketiga.
f)
Untuk memperluas
barang-barang principalnya didaerah perwakilanya.
Tanggung jawab seorang agen: untuk
pemenuhan persetujuan yang diikatnya dengan pihak ketiga, seorang agen dapat
dituntut untuk nilai jumlah penuh persetujuan yang diikatnya dengan pihak
ketiga yang wanprestasi.
Bab V: Surat- surat Berharga
A. Wesel
Wesel adalah surat perintah
pembayaran yang diberikan oleh penarik(drawer) kepada yang kena tarik(drawee)
yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegang wesel(bearer). Wesel dapat
diperjual belikan.
Penarik wesel adalah orang yang
menerbitkan mengeluarkan perintah kepada debiturnya agar membayaar sejumlah
uang yang disebut besarnya dalam wesel tersebut kepada pemegang wesel tersebuut
atau ordernya.
Tersangkut(tertarik) disebut juga
betrokkene yaitu orang yang mendapat perintah dari penerbit untuk
menerima, penerima yaitu orang yang
ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah yang sebagai disebut dalam surat
wesel pada hari bayar.
Fungsi wesel : a) sebagai alat
untuk melakukan pembayaran dalam dunia perdagangan, b) sebagai alat meminjam
uang di mana wesel berfungsi sebagai jaminan atas pinjamanya, c) sebagai surat
berharga wesel dapat diperdagangkan, d) sebagai suatu perintah membayar dengan
demikian wesel juga merupakan surat pengakuan tentang utang.
Wesel dapat diklasifikasikan atas
beberapa jenis: a) zicht wesel, b) nazicht wesel, c) dato wesel, d)dag wesel.
Bentuk-bentuk wesel: a) wesel atas
pengganti penerbit, b) wesel atas penerbit sendiri, c) wesel untuk
memperhitungkan orang ketiga, d) wesel inkaso, e) wesel domisili.
B. Promes
atau Aksep
Promes atau Aksep adalah pengakuan
seorang akan hutangnya kepada orang lain. Promes ditulis oleh yang berhutang
diserahkan kepada yang berpiutang. Ebagai surat berharga aksep dapat
diperdagangkan dan dapat dialihkan kepada orang lain, pengalihan surat aksep
disebut dengan endosemen. Yang melatar belakangi perjanjian pendataangani aksep
ialah hubungan hukum antara beberapa orang yang melakukan transaksi
pembayaran seperti jual beli, perjnjian
pinjam meminjam dan perbutan pelanggaran hukum yang menyebabkan seseorang harus
membayar ganti rugi kepada orang lain.
C. Cek
(cheque)
Cek adalah surat tagihan hutang
bersifat suatu perintah untuk membayar kepada orang yang menandatanganinya
untuk membayar kepada orang yang membawanya atau kepada orang tersebut namanya
diatas cek itu.
Bentuk dan syaaat-syarat formal
cek:
a)
Harus
dicantumkan kata-kata cek
b)
Perintah tidak
bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu
c)
Penunjukan
tempat pembayaran harus terjadi
d)
Hari, tanggal,
tempat, dimana cek diterbitkan
e)
Tanda tangan
penerbit
Jenis-jenis cek: a) cek atas
tunjuk, b) cek atas nama, c) cek atass nama atau si pembawa
D. Obligasi
Obligasi adalah bukti meminjam
sejumlah uang atau bukti pengakuan hutang kepada umum yang memberikan hasil
bunga yang tetap dalam presentase 3%, 6% untuk jangka waktu tertentu yang
dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu perusahaan.
E. Akseptasi
Akseptasi adalah suatu pernyataan
kesanggupan dari tersangkut untuk membayar wesel itu nanti pada hari gugur atau
denangan perkataan lain, ia mengikat dirinya untuk membayar wesel itu pada hari
gugurnya. Akseptasi wajib dilakukan pada “tersangka” yang telah memegang dana
khusus membayar surat wesel yang diterbitkan. Jangka waktu penujukkan akseptasi
berselang antara tanggal terbitan wesel sampai pada tanggal hari bayar.
Akseptasi tidak bersyarat adalah penolakan akseptasi.
Bab VI: hukum Laut
A. Pengertian
hukum laut.
Hukum laut adalah hukum yang
mengenai laut baik yang bersifat publik maupun yang bersifat perdata.hukum laut
yang bersifat keperdataan inilah yang termasuk lingkungan hukum dagang, hukum
laut keperdataan artinya hukum laut yang menyangkup perorangan.
B. Sistem
hukum laut
Tiap kapal kebangsaan dengan adanya
lembaga kebangsaan kapa maka dapat dimengerti bahwa hukum pidana negara yang
bersangkutan yang berlaku di kapal tesebut. Bila kapal ditahan oleh kapal lain
dengan tanpa alasan peristiwa tersebut dapat diajukan pada mahkamah
internasional berdasarkan keanggotaan pada konvensi internasional
C. Pengusaha
kapal dan perusahaan kapal
Pengusahaan kapal adalah peakai
sebuah kapal laut.
Perusahaan kapal adalah suatu badan
hukum yang menjalankan perusahaan dengan mengoperasikan kapal atau usaha lain
yang erat hubunganya dengan kapal.
D. Pemuatan
Pengatur muatan disebut juru
padat(stuwaddor), juru padat adalah orang yang menempatkan tempat dimana suatu
barang harus disimpan dalam ruangan kapal.
Bab VII: Ansuransi
A. Pengertian
ansuransi
Ansuransi atau bisa disebut
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang menaggung mengikat
diri kepada orang tergantung dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu
penggantian kerugian disebkan oleh peristiwa yang tidak terduga.
B. Fungsi
ansuransi
Membebaskan manusia dari kewajiban
untuk mengadakan cadangan sendiri untuk menghadapi bencana yang mengancam.
C. Pembagian
ansuransi
Pembagian ansuransi menrut jenisnya
: asuransi ganti rugi dan asuransi pemberian uang tertentu.
D. Yang
dapat diansuransikan
Barang-barang yang dapat
diasuransikan adalah: a) tanah bangunan,
b) surat-surat berharga, c) kendaraan bermotor, d) kapal laut, e) hasil panen
Bab VIII: Penundaan Pembayaran
A. Pengertian
Penundaan Pembayaran
Penundaan Pembayaran adalah
pembayaran sementara oleh pihak debitur kepada krediturnya untuk penyelesaian
segala hutangnya dengan maksud bila ada persetujuan dari mereka, penundaan
definitif adalah penundaan tetap.
B. Yang
dapat meminta penundaan pembayaran
Yang
dapat meminta penundaan pembayaran adalah setiap debitur yang merasa bahwa dia
tidak dapat melanjutkan pembayaran hutangnya yang dapat ditagih.
C. Akibat
penundaan pembayaran
Dengan adanya penundaan
pembayaran si debitur tidak boleh
dipaksa untuk membayar utang-utangnya dan segala eksekusi yang telah dimulai
harus ditangguhkan.
Bab IX : pailit
A. Pengertian
Ketidak mampuan debitur membayar
segala hutang-hutangnya.
B. Tujuan
Tujuan hukum kepailitan adalah
untuk mengatur bagaimana semestinya dalam penyelesaian kepailitan seluruh harta
sitaan, hasil pelelangan/penjualan semua kekayaan debitur dapat dibagiakan
secara adil antara semua kreditur.
C. Yang
berhak mengajukan pailit
Yang dapat mengajukan pailit adalah
debitur, seorang kreditur atau beberapa kreditur, dan jaksa atas dasar kepentingan
umum.
D. Akibat
pailitkepilitan berakhir
Akibat pailit adalah:
a)seluruh harta jatuh dalam keadaan
pensitaan umum
b)harta diurus oleh BHP
c)ditunjuk seorang hakim komisaris
untuk mengurus pelaksanaan kepailitan tersebut
d)kepailitan meliputi seluruh kekayaan
siberuntung pada saat pernyataan pailit serta segala yang diperoleh selama
kepailitan
e)si pailit kehilangan hak untuk
mengurus dan menguasai harta kekayaanya sendiri.
BAB X badan perbangkan.
A.
Perngertian
Usaha pokok perbankan adalah peberian kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Perbankan merupakan
lembaga keuangan.
B.
Beberapa istilah
perbankan
Pengertia-pengertian istilah perbankan yang terdapat
pada UU No.14 tahun 1967 adalah
a)
Bank
b)
Lembaga Keuangan
c)
Kredit
d)
Giro
e)
Tabungan.
Komentar
Posting Komentar