Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2013

PROSES PEMERIKSAAN ABITRASE

PROSES PEMERIKSAAN ABITRASE  A.                 PEMERIKSAAN DENGAN PINTU TERTUTUP Dalam proses pemeriksaan sidang arbitrase. Asas pemeriksaannya dilakukan secara “tertutup” dalam setiap tahap. Mulai dari pemeriksaan statement of claim, statement of defence, dokumen, saksi dan ahli maupun oral hearing dengan para pihak. Begitu juga pemeriksaan setempat, semua dilakukan dengan pintu tertutup [1] . Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 untuk melakukan pemeriksaan perkara yang bersengketa dilakukan secara tertutup dan menggunakan bahasa Indonesia. Setiap pihak yang berselisih mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing. Baik secara langsung maupun diwakili oleh hukumnya. Pada Pasal 27 dan Pasal 28 disebutkan bahwa : “semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.” “bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas dasar persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pi