Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

Rahn (bu kajur)

GADAI EMAS (AR-RAHN) DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJLIS UALAMA INDONESI (DSN-MUI) TENTANG RAHN DAN RAHN EMAS A. Latar belakang Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Rahn dan Gadai Emas (ar-Rahn) 1. Rahn Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn. Menimbang : a. Bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang b. Bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya c. Bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal untuk dijadikan pedoman tentang Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas hutang. 2. Gadai (Rahn ) Emas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor : 26/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn Emas. Menimbang : a. Bahwa salah sat