Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

pendaftaran tanah

Gambar
HUKUM PERTANAHAN  Pendaftaran Tanah Pembebasan dan Pencabutan Hak atas Tanah                                                                                                                                  DOSEN : IFA MUTIATUL CHOIROH  SH, M.KN. Oleh : Nur Makrufah          (C 3 22100 90 ) JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA                                                                        201 2 KATA PENGANTAR Maha besar Allah dengan segala firman-Nya yang telah menurunkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya kepada seluruh penjuru alam semesta sehingga atas izinnya lah penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Sholawat dan salam sejahtera selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi muhammad SAW beserta ahlul baitnya semoga syafa’at beliau kelak aku datang pada kita di hari kiamat nanti. Amin. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak beberapa kelemahan dan kekurangan ya

aqurius 6 okt 2012

Aquarius 22jan-21feb Kemampuan anda dalam mengelola organisasi kali ini di uji utk membereskan urusan keluarga. Tampaknya banyak masalah mereka yg malah menjadi tanggung jawab anda. Asmara : setelah lama gag ketemu , akhirnya bisa ketemu dan bisa memperbaiki hubungan . Keuangan : kepala

Kapita Selekta Pengetahuan Hukum Dagang ( oleh: Mustafa A. Siregar SH)

Nama               : Nur Makrufah NIM                : C32210090 Jur/Smstr         : MUA C/ 4 Resume Hukum Dagang Judul buku      : Kapita Selekta Pengetahuan Hukum Dagang ( oleh: Mustafa A. Siregar SH) Bab I: Beberapa Catatan Awal Tentang Hukum Dagang. A.   Batasan dan Pengertian Hukum Dagang Hukum dagang adalah seperangkat peraturan yang mengatur tingkah laku manusia yang bergerak dalam bidang pedaganganatau yang menjalankan perusahaan, dan bila dalam aktivitasnya memperoleh keuntungan. hukum yang mengatur tetang hubungan yang terjadi dalam dunia perusahaan disebut hukum dagang dan merupakan bagian dari hukum privat. B.   Sumber-sumber Hukum Dagang a.     Hukum tertulis ·          Kitab Undang-umdang Hukum Dagang (KUHD - WvK) ·          Kitab Undang-umdang Hukum Perdata (KUHPer – BW) b.     Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan ·          Perundangan, khusus mengatur hal-hal yang berhubugan dengan perdagangan. C.   Tujuan Diadakanya Hukum Dagang