Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2011

ILMU JARH WA TA’DIL

ILMU JARH WA TA’DIL (Mencatat dan mengadilkan rawi) A. Definisi Lafadz “jarh”, menurut muhadditsin ialah sifat seorang rawi yang dapat mencacatkan keadilan dan kedhabitanya. Men-jarh atau men-tajrih seorang rawi berarti menyifati seorang rawi dengan sifat-sifat yang dapat menyebabkan kelemahan atau tertolak apa yang diriwayatkan nya. Men-ta’dil seorang rawi berarti memberikan sifat-sifat terpuji kepada seorang rawi hingga apa yang diriwayatkanya dapat diterima . Rawi yang dikatakan adil adalah orang yang dapat mengendalikan sifat-sifat yang dapat menodai agama dan keperwiraannya. Apabila seorang rawi dijarh oleh para ahli sebagai seorang rawi yang cacat, maka periwayatannya harus ditolak dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seorang yang adil, maka periwayatannya diterima selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadits dipenuhi. Ilmu jarh wa ta’dil berarti ilmu yang membahas tentang kritik adanya aib (cacat) atau memberikan pujian pujian adil kepda seorang rawi. Dr. 'Ajjaj