Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

PROSES PEMERIKSAAN ABITRASE

PROSES PEMERIKSAAN ABITRASE  A.                 PEMERIKSAAN DENGAN PINTU TERTUTUP Dalam proses pemeriksaan sidang arbitrase. Asas pemeriksaannya dilakukan secara “tertutup” dalam setiap tahap. Mulai dari pemeriksaan statement of claim, statement of defence, dokumen, saksi dan ahli maupun oral hearing dengan para pihak. Begitu juga pemeriksaan setempat, semua dilakukan dengan pintu tertutup [1] . Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 untuk melakukan pemeriksaan perkara yang bersengketa dilakukan secara tertutup dan menggunakan bahasa Indonesia. Setiap pihak yang berselisih mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing. Baik secara langsung maupun diwakili oleh hukumnya. Pada Pasal 27 dan Pasal 28 disebutkan bahwa : “semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.” “bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas dasar persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pi

kateristik dilihat dari golongan darah B

FAKTA  Individu dengan golongan darah B memiliki antigen B pada permukaan sel darah merahnya dan menghasilkan antibodi terhadap antigen A dalam serum darahnya. Sehingga, orang dengan golongan darah B-negatif hanya dapat menerima darah dari orang dengan dolongan darah B-negatif atau O-negatif SIFAT  Golongan darah B 1. Orang yang bergolongan darah B ini cenderung penasaran dan tertarik terhadap segalanya. 2. Mereka juga cenderung mempunyai terlalu banyak kegemaran dan hobby. Kalau sedang suka dengan sesuatu biasanya mereka menggebu-gebu namun cepat juga bosan. 3. Tapi biasanya mereka bisa memilih mana yang lebih penting dari sekian banyak hal yang di kerjakannya. 4. Mereka cenderung ingin menjadi nomor satu dalam berbagai hal ketimbang hanya dianggap rata-rata. Dan biasanya mereka cenderung melalaikan sesuatu jika terfokus dengan kesibukan yang lain. Dengan kata lain, mereka tidak bisa mengerjakan sesuatu secara berbarengan. 5. Mereka dari luar terlihat cemerlang, riang, b

“PENGADILAN ADMINISTRSI PAJAK DAN PENGADILAN PAJAK”

“PENGADILAN ADMINISTRSI PAJAK DAN PENGADILAN PAJAK” Pengadilan pajak adalah karena adanya sengketa, atau beda pendapat dan tafsir baik atas pemahaman, penerapan maupun akibat dari suatu penerapan ketentuan perpajakan. [1] Hubungan hukum antara fiskus dengan pemerintah adalah hubungan perikatan yang lahir karena Undang-undang. Sebagaimana diketahui dalam doktrin, bahwa perikatan dapat lahir karena perjanjian maupun karena undang-undang. Karena karakteristik hubungan hukumnya adalah hubungan yang lahir karena Undang-undang, maka tidak diperlukan kesepakatan atau persesuaian kehendak atau pendapat antara pembayar pajak dan Pemerintah. Hubungan hukum antara pihak Pemerintah dengan pembayar pajak menempatkan para pihak tidak dalam kedudukan sederajat. Pemerintah (fiskus) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan lebih kuat dibandingkan dengan pembayar pajak. [2] Namun demikian, hukum harus berfungsi sebagai alat penjaga keseimbangan dan keharmonisan (balancing). Fungsi hu