magna carta

Magna Carta (Latin untuk "Piagam Besar") adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tahun 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut.

Magna Carta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional.

Sejarah magna carta

Magna Carta

Magna Carta (Magna Carta Liberatum), semula di keluarkan pada tahun 1215. Magna Carta adalah pengaruh awal yang sangat signifikan untuk perluasan proses bersejarah yang memimpin ke hukum konstitusional hari ini. Magna Carta mempengaruhi perkembangan dari hukum yang biasa dan sebagian dari dokumen konstitusional,seperti United State Constitution dan Bill of Rights, dan dianggap sebagai salah satu dari dokumen legal yang penting dalam sejarah demokrasi.

Pada mulanya, Magna Carta di tulis karena adanya perselisihan pendapat diantara Paus Innocent III, Raja John dari Inggris dan para bangsawan Inggris mengenai hak seorang Raja. Magna Carta mewajibkan seorang Raja untuk melepaskan beberapa hak, menghargai beberapa prosedur legal,dan menerima bahwa keinginannya bisa saja dibatasi oleh hukum. Jadi, Magna Carta adalah dokumen pertama yang dipaksakan untuk disetujui Raja Inggris dengan tujuan untuk membatasi kekuasaannya dengan hukum.

Adnan Buyung: Ada Tiga Faktor Penyebab Rumitnya Amandemen

Pakar hukum Dr Adnan Buyung Nasution berpendapat ada tiga faktor yang menyebabkan amandemen UUD mengalami kerumitan. Yakni faktor konseptual, achievement, dan faktor kepentingan politik praktis jangka pendek. Sumber: Detik.com

detikcom - Yogyakarta, Pakar hukum Dr Adnan Buyung Nasution berpendapat ada tiga faktor yang menyebabkan amandemen UUD mengalami kerumitan. Yakni faktor konseptual, achievement, dan faktor kepentingan politik praktis jangka pendek. Faktor yang terakhir itu tujuannya untuk melanggengkan kekuasaan.

Demikian disampaikan oleh praktisi hukum senior ini kepada wartawan disela-sela semiloka "Evaluasi Kritis Atas Proses dan Hasil Amandemen UUD 1945," di gedung Pasca Sarjana UGM, Senin (8/7/2002)."Yang harus dipertahankan secara konsisten, konsekuen sampai mati. Menjadi ideologi bahkan doktrin militer. Dan bagi orang-orang PDIP itu juga ideologi yang diwarisi oleh pandangan Bung Karno waktu kembali ke UUD 1945. Ini pada dataran konseptual," katanya.

Menurut penulis buku 'Aspirasi Pemerintahan Konstitutional di Indonesia (Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959' ini keyakinan intelektual akibat indoktrinasi yang amat intensif selama lebih 20 tahun itu. Bahkan sejak Dekrit 5 Juli 59 sudah lebih 40 tahun, terus menerus dicekoki dari mulai SD hingga tamat Akabri sampai menjadi jenderal memang tahunya UUD 1945 itu suci.

Kedua, faktor achievement. Bagi mereka kembalinya UUD 45 yang dipaksakan dengan Dekrit 5 Juli 59 itu diangap sebagai satu keberhasilan sehingga mereka enggan untuk melepaskannya. Mereka mau mempertahankan sebagai sesuatu yang mereka anggap aset nasional. "Inilah manipulasi sejarah ketatanegaraan kita. Kalaukonstituante tidak digagalkan atau dimatikan, kita sudah punya UUD definitif yang jauh lebih maju dari UUD 45," tandasnya. Namun sebaliknya bagi mereka yang sudah diindoktrinasi selama 30-40 tahun itu, mereka anggap sebagai keberhasilan yang harus dipertahankan mati-matian.

Faktor ketiga, lanjut Buyung, adalah adanya faktor kepentingan politik praktis jangka pendek. Mereka tentu juga melihat selama Indonesia masih diperintah rezim UUD 45 yang murni dan konsekuen. Hal itu lebih mudah melanggengkan kekuasaan, siapapun yang berkuasa. Kalau sekarang Mega berkuasa, ya untuk kepentingan kekuasaan Mega. Orang-orang ini tetap mempertahkan UUD 45 sebagaimana adanya. "Saya melihatnya begitu, dibalik tuntutan mereka untuk menggagalkan proses amandemen. Bahkan yang sudah berhasilpun, amandemen I, II, III maunya ditinjau kembali, ditiadakan. Ini amat berbahaya pikiran seperti ini," tegasnya.(bgs,gtp)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Daftar isi

[1 Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

aqurius 6 okt 2012

ADR (Alernative Dispute Resolution)

ADR (Alernative Dispute Resolution)