Kapita Selekta Pengetahuan Hukum Dagang ( oleh: Mustafa A. Siregar SH)


Nama               : Nur Makrufah
NIM                : C32210090
Jur/Smstr         : MUA C/ 4
Resume Hukum Dagang
Judul buku      : Kapita Selekta Pengetahuan Hukum Dagang ( oleh: Mustafa A. Siregar SH)
Bab I: Beberapa Catatan Awal Tentang Hukum Dagang.
A.  Batasan dan Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang adalah seperangkat peraturan yang mengatur tingkah laku manusia yang bergerak dalam bidang pedaganganatau yang menjalankan perusahaan, dan bila dalam aktivitasnya memperoleh keuntungan.
hukum yang mengatur tetang hubungan yang terjadi dalam dunia perusahaan disebut hukum dagang dan merupakan bagian dari hukum privat.
B.  Sumber-sumber Hukum Dagang
a.    Hukum tertulis
·         Kitab Undang-umdang Hukum Dagang (KUHD - WvK)
·         Kitab Undang-umdang Hukum Perdata (KUHPer – BW)
b.    Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
·         Perundangan, khusus mengatur hal-hal yang berhubugan dengan perdagangan.

C.  Tujuan Diadakanya Hukum Dagang
Tujuan hukum dagang adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam perdagangan, dan untuk mencapai keadilan dalam transaksi dagang, yakni:
a.    Pemberi peratara kepada produsen dan konsumen.
b.    Membelikan dan menjualkan barang-barang.
c.    Memudahkan dan menjatuhkan pembeli dan penjual.

D.  Pengertian perdagangan
Perdagangan adalah pemberian – perantara produsen dan konsumen untuk membeli dan menjual barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
E.   Perantara dalam Hukum Dagang
Orang perantara dalam perdagangan dapat merupakan pribadi atau orang dalam arti badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha yaang sifatnya memberikan servis jasa bagi para pedagang, perusahaan dan siapa saja.
Mengenai orang-orang perantara dalam perdagangan adalah:
a.    Di dalam KUHD, mengenai :
·         Makelar
·         Komisioner
·         Ekspediatur
·         Kasir dan Bankir
b.    Di luar KUHD, terdiri dari :
·         Yang berkerja langsung :
§  Manejer berserta seluruh pegawai
§  Pemegang prokurasi (pelaksana dalam perusahaan)
·         Yang berkerja tidak langsung
§  Agen perusahaan baik didalam maupun diluar negeri.
§  Pedagang besar menengah dan kecil
§  Dealer
F.   Hal-hal yang diatur dalam Hukum Dagang
Hal-hal yang diatur adalah perikatan pada umunya dan perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang:
a.       Persetujuan jual beli
b.      Persetujuan sewa menyewa
c.       Perjanjian pinjam uang

Bab II: Tinjauan Tentang Pembukuan
A.      Pengertian Tentang Pembukuan
Pembukuan disebut juga neraca, dan pada perusahaan lazim dikenal dengan neraca perusahaan. Setiap pengusaha wajib mebuat pembukuan neraca perusahaan, pengerian neraca sendiri adalah suatu daftar dimana  dicantumkan aktiva dan pasiva yang harus dibuat menurut keadaan yang sebenarnya pada tiap-tiap akhir tahun pembukuan.
B.       Hal-hal yang harus dibukukan
Catatan yang harus dibukukan yaitu harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan perusahaan.
Catatan mengenai harta kekayaan pribadi cukup dengan mengajukan keadaanya saja tanpa terperinci. Dan mengenai harta kekayaan perusahaan harus terperinci misalnya: pinjaman pengangkutan,pembelian, penjualan, dan penerbitan wesel.

C.       Tujuan Pembukuan
Gunaan pembukuan adalah :
a.    Bagi perusahaan itu sendiri akan menggambarkan kerapian tata kerja administrasi, organisasi dan menejemen perusahaan itu.
b.    Bagi pihak lawan atau pihak kedua atau kreditur sebagai akibat adanya prikatan.
c.    Bagi negara yang gunanya untuk menghitung besarnyapajak perusahaan itu.  

Bab III : Persekutuan dan Perusahaan
A.  Pengertian Persekutuan dan Perusahaan
Persekutuan adalah suatu badan usaha yang terdiri dari sekutu-sekutu serta menjalankan perusahaan, sekutu adalah peserta perusahaan.
Perusahaan adalah perbuatan yang dilakukan secara tak terputus-putus, terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan mencari laba.
B.  Badan Perantara dalam perusahaan
Dalam melakukan usaha perdaganganya, suatu perusahaan menyalurkanya melalui:
a.    Para pegawai/karyawan sebagai wakil perusahaan
b.    Para pedagang antara lain yaitu makelar, kasir, komisaris, pedagangkeliling.
c.    Bursa pedagang.

C.  Bentuk Perusahaan.
Bentuk-bentuk Perusahaan:
a.    Persekutuan
b.    Perseroan firma
c.    Perseroan komanditer
d.   Perseroan terbatas
e.    Perusahaan Negara
f.     Perusahaan jawatan
g.    Perusahaan perseroan
h.    Perusahaan umum
i.      Perindustrian
j.      Koperasi
k.    Dan lain-lain

D.  Badan Hukum
Badan hukum adalah subyek hukum, merupakan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan keewajiban.
1.      Bentuk-bentuk badan hukum Perkumpulan,
Perkumpulan merupakan bentuk asal dari sebagian besar bentuk-bentuk perusahaan. Untuk terjadinya suatu perkumpulan harus terpenuhi 4 unsur yakni: a) adanya beberapa orang yang memiliki kepentingan bersama, b) kehendak bersama(bersepakat), c) tujuan bersama, d) kerja sama, Perkumpulan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a)        Perkumpulan yang berbadan hukum terdiri dari:
·         Perseroan terbatas
·         Koperasi
·         Perkumpulan saling menanggung
b)        perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
·         Persekutuan Perdata
·         Persekutuan Firma
·         Persekutuan Komanditer
2.      Perseroan dan Badan Hukum
Perseroan  erarti perserikatan dagang, kongsi atau maskapai lautdala bahasa belanda disebut “maatchap”.
Perseroan ada dua:
a)      Perseroan yang berbadan hukum, perseroan yang berbadan hukum diakui sebagai subjek hukum, bertanggung jawab atas organya dan dipertanggung jawabkan atas harta kekayaan perseroan.
b)      Perseroan yang tidak Berbadan Hukum, Perseroan yang tidak Berbadan Hukum yang bertanggung jawab adaah orang-orang mengadakan persetujuan-persetujuan dan yang dipertanggung jawabkan selain harta perseroan juga harta pribadi.
3.      Perseroan sebagai badan hukum
Perseroan yang berbadan hukum contohnya adalah PT (Perseroan Terbatas) hal ini berarti PT melakukan perbuatan hukum dan dapat pula mempunyai kekayaan  atau hutang. Aktependirian perseroan terbatas harus disyahkan oleh menteri kehakiman dan direktorat perdata.
Ciri-ciri perseroan tebatas yaitu, tanggung jawab terbatas dari pada persero. Mereka tidak dapat menderita kerugian yang lebih besar dari pada jumlah yang menjadi bagianya dalam PT itu dan yang dengan tegas disebutkan dalam sahamnya.
Sedangkan yang termasuk perseroan yang tidak berbadan hukum adalah persroan Firma dan Perseroan Komanditer.
E.   Komanditer
Perseroan komanditer adalah suatu persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan terhaadap persekutuan, sedangkan dia tidak turut dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
Persekutuan komanditer terdiri dari dua sekutu:
a)      Sekutu kerja( sekutu komplementer)
b)      Sekutu tidak kerja( sekutu komanditer)
Keanggotaan persekutuan kerja / komplementer terdiri:
a)      Anggota pengurus/ kerja komplementer
b)      Anggota komanditer
Anggota komanditer adalah persero komanditer, sedangkan persero komanditer bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebanding dengan jumlah perusahaanya tidak boleh melebihi daripada jumlah atau nilai pemasukanya. Kebaikan persero komanditer adalah dalam hal terjadinya kerugian pihak persero dapat menanggung kerugian secara solider.
Di dalam perseroan komanditer (CV) tedapat 2 macam persero:
a)      Persero aktif (persero komplementer, perserisolider) ialah persero yang bertanggung jawab penuh secara keseluruhan atas untung ruginya dari CV itu. Dan apabila CV itu menderita rugi, maka harta kekayaan pribadi anggota persero itu ikut mengatasi atau menambah terhadap kerugian yang diderita.
b)      Persero pasif (persero komanditer) adalah persero yang tanggung jawbnya hanya modal yang disetornya saja.
Persero komplementer adalah persero yang mengurus dan menjalankan perusahan, dapat bertidak keluar dengan pihak ketiga guna kepentingan perusahaan, dan persero ini terikat pada pihak ketiga, dengan mana ia melakukan hubungan hukum. Persero komplementer bertaggung jawab atas kerugian yang dialami sampai pada harta pribadi.
Persekutuan komanditer dapat didirikan dengan cara: a) lisan, b) tuisan, c) akta autentik, d) akta dibawah tangan.
Persero komanditer didirikan atas perjanjian dengan lisan, tetapi dalam prakteknya biasanya didirikan berdasarkan akte notaris, dan didaftarkan kepanitraan pengadilan negara yang berenang dan diumumkan dalam tambahan berita negara.
Kebaikan persero komanditer yaitu:
a)    Adanya tanggung jawab secara solider antara tiap persero komplementer bila terjadi kerugian terhadap perusahaan.
b)   Adanya sleping partner (perero komanditer) memberikan kemungkinan untuk mengumpulkan lebih banyak modal.
c)    Dengan adanya tanggung jawab solider maka pihak ketiga terjamin atas pemenuhan tagihanya.
d)   Kedudukan para komanditer pemegang saham ditetapkan dapat dialihkan dan dapat diwariskan.
Keburukan perseroan komanditer yaitu :
a)      Adanya perbedaan tanggung jawab persero koplementer dan persero komanditer, dimana persero komplementer bertanggung jawab sampai meliputi harta pribadinya sedangkan persero komanditer tidak
b)      Adanya perbedaan kedudukan antar persero komplementer dengan persero komanditer dimana persero koplementer dapat bertindak keluar sedaangkan persero komanditer tidak.
Jika persekutuan komanditer bubar maka yang melakukan pemberesan adalah :
a)      Persero yang melakukan pengurusan.
b)      Satu atau beberapa orang yang telah ditentukan dalam perjanjian pendirian Persekutuan.
c)      Para sekutu bersama dengan suara terbanyak, dapat menunjukkan sekutu yang bukan sekutu pengurus.
d)     Dengan bantuan hakim minta ditetapkan siapa-siapa pemberes.
F.   Firma
1.    Pengertian firma
Firma dalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama (menurut pasal 16 KUHD). Firma bukanlah badan hukum, firma merupakan persekutuan perdata khusus terletak pada syarat mutlak firma, yaitu menjalankan perusahaan dibawah satu nama bersama dan pertanggung jawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan. Pada firma dan tiap-tiap firma langsung dan sendiri bertanggung jawab sepenuhnya atas persetujuan firma terhadap pihak ketiga.
2.    Syarat pendirian firma
Pada pendirian para sekutu masih sangat diutamakan, lingkungan sekutu-sekutu tidak luas, hanya terbatas pada keluarga, teman dan sahabat karib yang bekerja sama untuk mencari laba.
Syarat mendirikan Firma yaitu firma harus didirikan dengan akte autentik, yaitu suatu akte yang didalamnya bentuk yang ditentukan undang-undang dibuat olehatau dihadapan pegawai-pegawai umum yang untuk itu ditempat dian akte dibuatnya. Akte autentik bukanlah syarat mutlak untuk mensyahkan adanya firma hanya menjadi alat bukti, ketidak adaan akte pendirian itu tidak boleh dipakai oleh sekutu terhadap pihak ketiga behwa persekutuan firma itu tidak ada.  
3.    Struktur organisasi firma
Struktur organisasi firma terdiri dari pengurus dan anggotanya. Tiap persero yang tidak dikecualikan berwenang untuk bertindak keluar atas nama firma itu dan tindakanya bagi pada pihak ketiga untuk ini persero firma tidak memerlukan kekuasan penuh dari persero lain, sedangkan persero adalah sepenuhnya secara solider. Perbuatan pengurus sebagai wakil perusahaan hanya mengikat bila menyangkut perusahaan yang dijalankan.
4.    Firma merupakan badan hukum
Adapun syarat-syarat agar suatu badan dianggap badan hukum ialah:
a)    adanya harta kekayaan dengan tujuan tertentu, terpisah dari kekayaan pribadi para sekutu badan itu.
b)   Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama bersifat stabil.
c)    Adanya beberapa orang sebagai pengurus dari badan itu.
5.    Keburukan dan kebaikan firma.
Kebaikan firma : a) tiap anggota firma langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya atas persetujuan-persetujuan yang diadakan firma terhadap pihak ketiga. b) dengan adanya tanggung jawab solider, keperluan tehadap kredit anggota firma sangat besar karena pihak ketiga yang terlalu berhubungan dengan salah seorang anggota dapat menuntut semua anggota firma itu masing-masing untuk seluruh persetujuan dan piutang.
Keburukan firma yaitu setiap anggota firma terpaksa menyetujui apa yang telah dilakukan oleh saalah seorang anggota-anggota lainya sebab yang penting bagi suatu firma ialah saling percaya-mempercayai antara para anggota.
G.  Perseroan Terbatas
1.      Pengertian perseroan terbatas
Persero terbatas adalah persero yang didirikan menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terjadi atas saham-saham, dalam (perero) ikut serta dengan mengambil satu saran atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
2.      Syarat-syarat pendirian PT
Syarat-syarat pendirian PT :
a)    Akta pendirianya harus dibuat dengan akta notaris.
b)   Harus disyahkan/pesetujuan oleh pemerintah dalam hal ini departemen kehakiman
c)    Didaftaran pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan di Indonesia kantor kepanitraan pengadilan negeri daerah hukum perseroan yang bertindak sebagai kantor pendaftaran untuk perdagangan.
d)   Setelah ini diumumkan dalam berita negara.
3.      Tugas Board of Directors pada perseroan terbatas
Rapat Umum Pemegng Saham(RUPS) adalah rapat dari pemegang saham, pemegang-pemegang saham bersama dalam rapat umum merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam perseroan terbatas. Selanjutnya direktur diangkat oleh rapat umum pemegang saham.
Tugas pengurus adalah a) mengurus harta kekayaan perseroan yang meliputi pengadministrasian dan pemeliharaan harta, termasuk memperbesar dan memperkecil perseroan guna membantu kelancaran jalanya perseroan. b) mengelola perseroan dalam arti melakukan manejemen yang meliputi tugas-tugas membimbing dan membina kearah kemajuan seperti yang telah ditetapkan dalam UUPS. c) mewakili perseroan didalam dan diluar hukum dalam arti bertindak atas nama perseroan dimuka pengadilan.
4.      Modal perseroan terbatas
Modal perseroan terbatas disebut juga modal masyarakat yaitu jumlah modal modal yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan suatu jumlah maksimum sampai jumlah nama dapat dikeluarkan surat-surat saham. PT baru dapat mulai berjalan apabila telah melakukan penyetoran 10% dari modal peseroan kepada kas PT.
Modal yang terdapat dalam PT terdiri dari: a) modal dasar, b) odal yang ditngguhkan atau ditempatkan, c) modal dalam portapel, d) modal yaang disetor.
5.      Pengertian Terbatas pada Perseroan Terbatas   
Pengertian Terbatas pada Perseroan Terbatas adalah mengingat akan pembatasan pertanggung jawaban pemegang persero.
6.      Kebaikan dan keburukan PT
Kebaikan PT: a) dapat menumpulkan modal yang sangat besar jumlahnya karena PT dapat mencapai tambahan modal dari kalangan pemilik modal, b) di dalam PT seluruh persero bertanggung jawab terbatas hanya sampai modal yang dimasukkan kedalam perseroan itu, c) modal PT yang berbentuk saham itu dapat dengan mudah dialihkan oleh pemegang saham itu kepda orang lain, d) golongan pemilik modal hanya melihat keuntungan yang dapat mereka terima dari penetapan modalnya, tidak melihat tujuan perusahaan tersebut, e) dalam hal perusahaan menderita kerugian maka yang menanggung rugian adalah semua pemegang saham.
Keburukan PT : karena terbatasnya tanggung jawab pemegang saham ,maka pihak ketiga tidak dapat menuntut pemegang saham secara pribadi untuk pemenuhan tagihanya.
H.  Koperasi
1.      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan oarang-orang atau badan hukum yang merupakan tidak kosentrasi modaldengan ketentuan sebagai berikut berasaskan kekeluargaan dan bertujuan mengembangkan kesejahteraan. Tujuan poko koperasi untuk mengembangkan kesejahteraan anggotanya bukan mencari keuntungan maka dijumpai adanya pembatasan bunga atas modal.
2.      Keanggotaan koperasi
Keanggotaan koperasi terdiri dari: orang-orang dan badan hukum
Syarat-syarat untuk menjadi anggotaa koperasi : a) mampu melekukan tindakan hukum, b) menerima landasan asas dan unsur sendi dasar, c) sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota. Dan adapun orang asing tidak boleh menjadi anggota koperasi.
3.      Rapat anggota koperasi
Rapat anggota koperasi adalah merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Keputusan rapat anggota pada dasarnya diambil melalui musyawarah, kehadiran anggota dalam rapat anggota koperasi tidak dapat diwakili kemudian pula suaranya.
Setiap anggota memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dalam mengamalkan landasan-landasan, asas-asas dan sendi koperasi.
Jika koperasi menderita kerugian ada 4 badan yang dapat dipertanggung jawabkan: a) koperasi, sebagai badan hukum, b) pengurus sebagai kesatuan kelalaian kerugian atas koperasi, c) anggoota pengurus sebagai kelalaian kerugian atas koperasi, d) anggota biasa.
I.       Perusahaan Satu Nama
Perusahaan satu nama adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha atas nama, resiko dan tanggung jawab sendiri. Tanggung jawab pemilik perusahaan satu nama adaah tanggung jawab pribadi dimana yang memikul resiko adalah perusahaan itu sendiri.
Syarat untuk mendirikan Perusahaan Satu Nama: a) didirikan dengan akte notaris, b) harus meminta izin kepada kepela kantor wilayah perdagangan setempat, c)harus meminta izin tempat usaha kepada pemerintahan daerah setempat, d) izin tersebut untuk mengetahui usaha apa yang dilakukan, e) untuk mengetahui data-data perusahaan yang ada didaerah itu sehingga tercipta ketertiban dalam dunia perusahaan.
Akte pendirian perusahaan satu nama tidak harus didaftarkan di kepanitraan pengadilan negeri dan tidak perlu diumukan dalam berita negara.
J.       Yayasan
Yayasan tidak memiliki anggota karena yayasan terjadi dengan memisahkan suatu kekayaan berupa uang atau benda lain untuk maksud idiil.
Tujuan yayasan adalah “idiil” umpamanya dalam lapangan: keagamaan, ilmu pengetahuan, kesusilaan, olah raga dll.
Yayasan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh: a) pemerintah dalam bentuk lembaga-lembaga disebut yayasan besifat publik, dan  b) perorangan yaitu yayasan yang bersifat sipil atau perdata.
K.    Persekutuan
Persekutuan adalah perkumpulan dimana para anggotanya terdiri dari dua orang atau lebih saling mengenal seperti saudara. Persekutuan perdata biasanya didirikan untuk waktu tidak lama.
Persekutuan perdata didirikan: atas dasar perjanjian , cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan. Perjanjian itu dimulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna.
L.     Bursa perdagangan
Pada bursa perniagaan diperdagangkan barang-barang secara besar-besaran. Bursa terdiri dari bursa barang( bursacomoditi) dan bursa surat-surat berharga( bursa efek-efek). Bursa dagang diakukan pengusaha-pengusaha swasta atau perkumpulan-perkumpulan dagang dengan pengawasan pemerintah (Departemen Keuangan).
Barang-barang yang diperdadangkan dalam bursa adalah barang yang kualitasnya sudah distandartkan seperti : kopi,gula, kapas, dll dan barang tersebut bersifat fungsibel artinya dapat ditukar dengan barang lain yang kualitasnya sama.
Latar belakang adanya UU bursa adalah: a) untuk memperluas kemungkinan guna penanaman modal didalam negara kita, dimana kemungkinan-kemungkinan itu sesudah perang sedikit. b) karena aparatt pemilik efek-efek yang karena disesuatu  sebab hendak melepaskan.
Syarat-syarat bursa : a) barang yang diperdagangkan bersifat fungsibel, b) transaksi jual beli dalam bursa dilakukan oleh makelar atau komisioner.
Perbedaan bursa dengan pasar:
a)  Pasar adalah tempat pertemuan dan transaksi antara pedagang dengan konsumen. Sedangkan bursa tempat pertemuan dan transaksi antara pedagang.
b) Dalam pasar yang dapat diperjual belikan sifatnya majemuk.
c)  Dalam pasar senantiasa terbuka sistem persaingan untuk barang-barang yang sejenis dan kualitas yang sama dalam bursa, pengawasan dilakukan oleh menteri keuangan.
d) Pasar dilakukan ditempat/lapangan terbuka, sedangkan bursa sebuah gedung tersendiri.
e)  Dalam pasar barang yang diperjual belikan ada di dalam pasar.
f)  dalam pasar jual-beli dilakukan secara langsung, dalam bursa jual-beli dilakukan oleh makelar atau komisioner.
Bab IV : perantar dalam perdagangan
A.    Makelar
Makelar adalah sebagai perantara dalam perdagangan yang diangkat oleh presiden atau pembesar, dalam penyelenggaraan perusahaanya makelar tidak bertindak atas nama sendiri dan tidak mempunyai hubungan yang tetap dengan majikanya, dan ia bebas memberikan jasanya sebagai makelar kepada setiap saudagar yang memerlukanya.
Adapun tugas-tugas pokok makelar: a) memberi perantara dalam jual-beli, b) menyelenggarakan lelang terbuka yaitu penjualan secara umum dimuka notaris dan lelang tertutup, c) mengadakan monster barang-barang yang akan diperjual belikan, d) menaksir untuk bank hipotik dan maskapai ansuransi, e)memberikan keahlianya dalam hal kerusakan dan kerugian, f)menjadi wasit atau arbiter dalam perselisihan tentang kwalitet.
Hubungan makelar dengan perusahaan terjadi setelah makelar mendapat perintah jual-beli, jadi bersifat insidental. Atas pekerjaan yang dilakukan makelar ia berhak mendapatkan upah menurut UU disebut provisi. Dan mekelar mempunyai hak retensi yaitu dapat menahan barang yang dibelinya apabila majikanya tidak membayar provisi.     
Seorang makelar sebeum memangku jabatan harus disumpah dimuka pengadilan negeri, penetapan pemerintah dan peyumpahan adalah sebagai jaminan keahlian dan kejujuranya.
B.     Komisioner
Komisioner berfungsi menutup persetujuan-persetujuan jual-beli berdasarkan perintah dan tanggung jawab komiten, komiten adalah orang yang memberiakan perintah kepada komisioner. Hubungan komiten dengan komisioner disebut Commisie Contac. Komisioner disini bertindak atas nama sendiri.
Fungsi komisioner : a) sebagai perantara dalam dunia perdagangan yang menjembatani antara penjual dan pembeli sehingga tidak secara langsung melakukan kontrak jual beli, b) menutup persetujuan jual-beli suatu barang atas perintah dan tanggungan komitenya.
Ciri-ciri komisioner: a) seorang yang menutup persetujuan dengan pihak ketiga atas namanya sendiri, b) dan tidak menanggung jika pihak ketiga tidak memenuhi kewajibanya, c) seorang komisioner harus menjalankan perusahaan, d) pengangkatan seorang komisioner tidaklah disyaratkan secara resmi dan dan penyumpahan tertentu, e) seorang komisioner tidak diwajibkan untuk menyebutkan kepada pihak ketiga dengan siapa dia berniaga.
Dalam perjanjajian komisi sering terjadi komisioner “delcredere” yaitu ia akan menanggung resiko jika tidak dibayar.
Hubungan komisioner dengan komiten dalah : hubungan memberi kuasa dengan menerima kuasa tapi hanya bersifat intern sedangkan sedangkan terhadap hubungan keluar komisioner bertindaka atas namanya sendiri, komisioner yang menjual barang komiten eka komisioner berhak menagih pada komiten namun, komitenya tidak mempunyai hak menagih sama sekali.
Perjanjian komisi berahir apabila kewajiban-kewajiban komisioner terhadap komiten telah selesai dan komiten telah memberi proisi kepada komisioner.


C.     Ekspeditur.
Ekspeditur menurut UU hanya seorang perantara yang bersedia mencarikan pengangkut bagi pengirim dan tidak mengangkut sendiri barang-barang yang telah diserahkan pada dirinya. Perjanjian yang dibuat antara ekspeditur dan pengirim disebut perjanjian ekspedisi, sedangkan perjanjian antara ekspeditur dengan pengangkut disebut perjanjian pengangkutan.
Perjanjian ekspedisi mempunyai sifat hukum rangkap yaitu pelayanan bersekala dan pemberian kuasa, sifat hukum “pelayanan bersekala” ada karena hubungan hukum antara ekspeditur dan sipengirim tidak tetap, yakni ia si pengirim membutuhkan seorang pengangkut untuk mengirim barangya. Sifat hukum “pemberian kuasa” ini ada karena si pengirim telah memberikan kuasa kepada ekspeditur untuk mencarikan pengangkut yang baik baginya. Tugas ekspeditur adalah hanya mencarikan pengangkut yang baik bagi si pengirim dan tidak menyelenggarakan itu sendiri.
Kewajiban dan tugas ekspeditur adalah: a) sebagai pemegang kuasa ekspeditur melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim, b) sebagai komisioner jika ekspeditur berbuat atas nama sendiri, c) sebagai penyimpanan barang, sebelum ekspeditur belum menemukan pengangkutan yang memenuhi syaran dan ekspeditur harus menyimpan barang-barang pengirim di gudangya, d) sebagai penyelenggara urusan, misalnya melaksanakan ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang dipelabuhan, bea cukai, dll, e) register dan surat muatan, sebagai pengusaha seorang ekspeditur harus memelihara register harian tentang macam dan jumlah barnag-barang dagangan dan barang lainya yang harus diangkut,begtu pula harganya, f) hak retensi
D.    Pedagang keliling
Pedgang keliling adalah orang yang bekerja pada seorang majikan dan seorang perantaranya pada membuat persetujuan tertentu misalnya berjual beli barang ntaara maajikan itu dengan orang lain, yang biasanya dikunjungi atas nama dan untuk majikanya itu. Terjadinya pedagang keliling akibat tuntutan dari pesatnya perdagangan dalam perekonomian dunia. Pedagang keliling selalu mendapat gaji tetap biasanya juga mendapat provisi dan penggantian ongkos-ongkos dalam surat perjanjian dapat ditentukan, bahwa dalam hal tidak diterima pembayaran dan penjualan yang telah dilakukan oleh pedagang keliling, provisi tidak diberikan. Pedagang keliling sendiri tidak bertanggung jawab atas pembayaran itu.
Fungsi peagang keliling: untuk mencari konsumen yang akan membeli barang produksi perusahaan tersebut dan kemudian mengadakan perjanjian dengan pembeli, beberapa banyak barang yang akan dibeli. Sedangkan hubungan hukum pedagang keliling dengan majikanya merupakan perjanjian perburuhan yang bersifat khusus.
Tengkulak, dapat juga disebut pedagang keliling yang mendapat tugas dari eksportimnya untuk keliling ketempat-tempat produsenya untuk mengumpulkan hasil-hasil bumi eksportimnya. Dan pedagang keliling dalam melakukan tindakanya tas sipemberi kuasa. 
E.     Agen Perniagaan
Agen perniagaan  merupakan seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain umumnya perusahaan luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu mempunyi hubungan tetap. Agen per perniagaan berdiri sendiri, tidak sebagai pekerja pada majikanya.
Hubungan agen perniagaan dengan perusahaan lain yaitu:
a)    perusahaan itu membeli barang-barang itu untuk perhitungan sendiri dengan endapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
b)   Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memprodusir barang-barang itu.
c)    Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinyaa dan mengusahakan suatu penawaran pembeli.
Fungsi dan tugas seorang agen perniagaan:
a)  untuk memperlancar pemasaran barang-barang dan untuk mencari konsumen
b) sebagai penyalur untuk menjual barang-barang produksi perusahaan pricipalnya.
c)    Untuk mengetahui keadaan daya kredit dari orang-orang atau firma-firma yang hendak membeli produk tersebut.
d)   Untuk mengetahui tingkat permintaan akan barang didaerah perwakilan.
e)    Untuk membuat atau menutup persetujuam-persetujuan dengan pihak ketiga.
f)    Untuk memperluas barang-barang principalnya didaerah perwakilanya.
Tanggung jawab seorang agen: untuk pemenuhan persetujuan yang diikatnya dengan pihak ketiga, seorang agen dapat dituntut untuk nilai jumlah penuh persetujuan yang diikatnya dengan pihak ketiga yang wanprestasi.
 
Bab V: Surat- surat Berharga
A.    Wesel
Wesel adalah surat perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik(drawer) kepada yang kena tarik(drawee) yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegang wesel(bearer). Wesel dapat diperjual belikan.
Penarik wesel adalah orang yang menerbitkan mengeluarkan perintah kepada debiturnya agar membayaar sejumlah uang yang disebut besarnya dalam wesel tersebut kepada pemegang wesel tersebuut atau ordernya.
Tersangkut(tertarik) disebut juga betrokkene yaitu orang yang mendapat perintah dari penerbit untuk menerima,  penerima yaitu orang yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah yang sebagai disebut dalam surat wesel pada hari bayar.
Fungsi wesel : a) sebagai alat untuk melakukan pembayaran dalam dunia perdagangan, b) sebagai alat meminjam uang di mana wesel berfungsi sebagai jaminan atas pinjamanya, c) sebagai surat berharga wesel dapat diperdagangkan, d) sebagai suatu perintah membayar dengan demikian wesel juga merupakan surat pengakuan tentang utang.
Wesel dapat diklasifikasikan atas beberapa jenis: a) zicht wesel, b) nazicht wesel, c) dato wesel, d)dag wesel.
Bentuk-bentuk wesel: a) wesel atas pengganti penerbit, b) wesel atas penerbit sendiri, c) wesel untuk memperhitungkan orang ketiga, d) wesel inkaso, e) wesel domisili.
B.     Promes atau Aksep
Promes atau Aksep adalah pengakuan seorang akan hutangnya kepada orang lain. Promes ditulis oleh yang berhutang diserahkan kepada yang berpiutang. Ebagai surat berharga aksep dapat diperdagangkan dan dapat dialihkan kepada orang lain, pengalihan surat aksep disebut dengan endosemen. Yang melatar belakangi perjanjian pendataangani aksep ialah hubungan hukum antara beberapa orang yang melakukan transaksi pembayaran  seperti jual beli, perjnjian pinjam meminjam dan perbutan pelanggaran hukum yang menyebabkan seseorang harus membayar ganti rugi kepada orang lain.
C.     Cek (cheque)
Cek adalah surat tagihan hutang bersifat suatu perintah untuk membayar kepada orang yang menandatanganinya untuk membayar kepada orang yang membawanya atau kepada orang tersebut namanya diatas cek itu.
Bentuk dan syaaat-syarat formal cek:
a)    Harus dicantumkan kata-kata cek
b)   Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu
c)    Penunjukan tempat pembayaran harus terjadi
d)   Hari, tanggal, tempat, dimana cek diterbitkan
e)    Tanda tangan penerbit
Jenis-jenis cek: a) cek atas tunjuk, b) cek atas nama, c) cek atass nama atau si pembawa
D.    Obligasi
Obligasi adalah bukti meminjam sejumlah uang atau bukti pengakuan hutang kepada umum yang memberikan hasil bunga yang tetap dalam presentase 3%, 6% untuk jangka waktu tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu perusahaan.
E.     Akseptasi
Akseptasi adalah suatu pernyataan kesanggupan dari tersangkut untuk membayar wesel itu nanti pada hari gugur atau denangan perkataan lain, ia mengikat dirinya untuk membayar wesel itu pada hari gugurnya. Akseptasi wajib dilakukan pada “tersangka” yang telah memegang dana khusus membayar surat wesel yang diterbitkan. Jangka waktu penujukkan akseptasi berselang antara tanggal terbitan wesel sampai pada tanggal hari bayar. Akseptasi tidak bersyarat adalah penolakan akseptasi.
Bab VI:  hukum Laut
A.    Pengertian hukum laut.
Hukum laut adalah hukum yang mengenai laut baik yang bersifat publik maupun yang bersifat perdata.hukum laut yang bersifat keperdataan inilah yang termasuk lingkungan hukum dagang, hukum laut keperdataan artinya hukum laut yang menyangkup perorangan.
B.     Sistem hukum laut
Tiap kapal kebangsaan dengan adanya lembaga kebangsaan kapa maka dapat dimengerti bahwa hukum pidana negara yang bersangkutan yang berlaku di kapal tesebut. Bila kapal ditahan oleh kapal lain dengan tanpa alasan peristiwa tersebut dapat diajukan pada mahkamah internasional berdasarkan keanggotaan pada konvensi internasional
C.     Pengusaha kapal dan perusahaan kapal
Pengusahaan kapal adalah peakai sebuah kapal laut.
Perusahaan kapal adalah suatu badan hukum yang menjalankan perusahaan dengan mengoperasikan kapal atau usaha lain yang erat hubunganya dengan kapal.
D.    Pemuatan
Pengatur muatan disebut juru padat(stuwaddor), juru padat adalah orang yang menempatkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal.

Bab VII: Ansuransi
A.    Pengertian ansuransi
Ansuransi atau bisa disebut pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang menaggung mengikat diri kepada orang tergantung dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu penggantian kerugian disebkan oleh peristiwa yang tidak terduga.
B.     Fungsi ansuransi
Membebaskan manusia dari kewajiban untuk mengadakan cadangan sendiri untuk menghadapi bencana yang mengancam.
C.     Pembagian ansuransi
Pembagian ansuransi menrut jenisnya : asuransi ganti rugi dan asuransi pemberian uang tertentu.
D.    Yang dapat diansuransikan
Barang-barang yang dapat diasuransikan adalah:  a) tanah bangunan, b) surat-surat berharga, c) kendaraan bermotor, d) kapal laut, e) hasil panen
Bab VIII: Penundaan Pembayaran 
A.    Pengertian Penundaan Pembayaran  
Penundaan Pembayaran adalah pembayaran sementara oleh pihak debitur kepada krediturnya untuk penyelesaian segala hutangnya dengan maksud bila ada persetujuan dari mereka, penundaan definitif adalah penundaan tetap.
B.     Yang dapat meminta penundaan pembayaran
Yang dapat meminta penundaan pembayaran adalah setiap debitur yang merasa bahwa dia tidak dapat melanjutkan pembayaran hutangnya yang dapat ditagih.
C.     Akibat penundaan pembayaran
Dengan adanya penundaan pembayaran  si debitur tidak boleh dipaksa untuk membayar utang-utangnya dan segala eksekusi yang telah dimulai harus ditangguhkan.
Bab IX : pailit
A.    Pengertian
Ketidak mampuan debitur membayar segala hutang-hutangnya.
B.     Tujuan
Tujuan hukum kepailitan adalah untuk mengatur bagaimana semestinya dalam penyelesaian kepailitan seluruh harta sitaan, hasil pelelangan/penjualan semua kekayaan debitur dapat dibagiakan secara adil antara semua kreditur.
C.     Yang berhak mengajukan pailit
Yang dapat mengajukan pailit adalah debitur, seorang kreditur atau beberapa kreditur, dan jaksa atas dasar kepentingan umum.
D.    Akibat pailitkepilitan berakhir
Akibat pailit adalah:
a)seluruh harta jatuh dalam keadaan pensitaan umum
b)harta diurus oleh BHP
c)ditunjuk seorang hakim komisaris untuk mengurus pelaksanaan kepailitan tersebut
d)kepailitan meliputi seluruh kekayaan siberuntung pada saat pernyataan pailit serta segala yang diperoleh selama kepailitan
e)si pailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaanya sendiri.

BAB X badan perbangkan.
A.    Perngertian
Usaha pokok perbankan adalah peberian kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Perbankan merupakan lembaga keuangan.
B.     Beberapa istilah perbankan
Pengertia-pengertian istilah perbankan yang terdapat pada UU No.14 tahun 1967 adalah
a)      Bank
b)      Lembaga Keuangan
c)      Kredit
d)     Giro
e)      Tabungan.











Komentar

Postingan populer dari blog ini

aqurius 6 okt 2012

ADR (Alernative Dispute Resolution)

ADR (Alernative Dispute Resolution)