pendaftaran tanah


HUKUM PERTANAHAN
 Pendaftaran Tanah
Pembebasan dan Pencabutan Hak atas Tanah

ANd9GcQMy-Y1XYc8TsERL6hI8W2tgiWzzyOWsvmcINsTAKuazWpRnWNx&t=1
                                                                                                                                
DOSEN :
IFA MUTIATUL CHOIROH  SH, M.KN.

Oleh :
Nur Makrufah          (C32210090)

JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
                                                                       2012
KATA PENGANTAR

Maha besar Allah dengan segala firman-Nya yang telah menurunkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya kepada seluruh penjuru alam semesta sehingga atas izinnya lah penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Sholawat dan salam sejahtera selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi muhammad SAW beserta ahlul baitnya semoga syafa’at beliau kelak aku datang pada kita di hari kiamat nanti. Amin.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak beberapa kelemahan dan kekurangan yang tidak layak dipublikasikan ke khalayak umum, dikarenakan keterbatasan penulis sebagai manusia biasa yang tak lepas dari khilaf. Untuk itu penulis sangat menanti dan berharap kritik dan saran dan pembaca budiman dan tegur sapanya, semoga kelak penulis bisa menyajikan karya-karya yang lebih movatif, berdedikasi, edukasi, dan bermanfaat bagi kita semua.

Surabaya, 17 April 2012


Penulis,






Daftar Isi
Cover..................................................................................................................................
Kata Pengantar....................................................................................................................
Daftar Isi.............................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar belakang.........................................................................................................
  2. Rumusan Masalah....................................................................................................
  3. Tujuan......................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
1.1  Pendaftaran Tanah...................................................................................................
1.1.1        Tujuan Pendaftaran Tanah..........................................................................
1.1.2        Sistem Pendaftaran Tanah...........................................................................
1.1.3        Peraturan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.................................................
1.2  Pembebasan dan Pencabutan Hak atas Tanah
1.2.1        Pembebasan Hak atas Tanah.......................................................................
1.2.2        Pencabutan Hak atas Tanah..........................................................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Pendaftaran Tanah telah menjadi bagian darikehidupan masyarakat, karena pendaftran tanah sangat erat kaitanya dengan “pengamanan” aset atau kekayaan berupa tanah dari setiap orang atau badan hukum yang memilikinya, karena dengan memahami arti dan fungsi pendaftaran tanahnya, maka akan diperoleh beberapa manfaat baik dari segi hukum maupun dari sudut ekonomi.
Sebab dengan terdaftarnya suatu bidang tanah yang produknya berupa sertifikat tanah, maka dokumen negara itu dapat dijadikan bukti yang kuat tentang kepemilikan bidang tanah tersebut dan Negara memberikan jaminan akan kepastian hukum dari setiap penguasaan dan penggunaan tanah dimaksud, bahkan sertifikat tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber kemakmuran dengan menjadikanya sebagai agunan atau jaminandalam mempeoleh kredit dari lembaga perbankan.
  1. Rumusan Masalah
  1. Apa Tujuan dan Sistem Pendaftaran Tanah?
  2. Bagaimana Peraturan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah?
  3. Bagaimana Pembebasan dan Pencabutan Hak atas Tanah?







BAB II
PEMBAHASAN
1.1  Pendaftaran Tanah
Tanah mempunyai arti yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Mengingat bahwa negara Republik Indonesia masih merupakan suatu negara agraris, dimana susunan kehidupan sebagian besar rakyat (± 70 %) termasuk perekonomianya masih bercorak agraris. Berdasarkan jalan pemikiran tersebut agar tanah itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, maka tanah itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 33(3) UUD ’45 jo pasal 2 (1) UUPA No. 5/1960). Istilah “dikuasai” pada pasal 33(3) UUD ’45 dan pasal 2 (1) UUPA itu bukanlah berarti “dimiliki”, tetapi berarti bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa kekuasaan dari bangsa Indonesia diberi wewenang untuk mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan tanah.
Berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku, baik pada waktu pemerintahan Hindia Belanda dahulu ataupun setelah kemerdekaan, maka semua tanah yang ada dalam wilayah negeri R.I harus terdaftar, bahkan pasa UUPA No. 5/1960 memberikan sanksi terhadap mereka yang lalaikan.[1]
1.1.1 Tujuan Pendaftaran Tanah
Pada pasal 19 ayat (1) UUPA ditentukan bahwa pendaftaran tanah bertuan tunggal yaitu untuk menjamin kepatian hukum. Menurut penjelasan dari UUPA, pelaksanaan kegiatan pendaftaran anah merupakan kewajiban dari pemerintah bertujuan menjamin kepastian hukum yang bersifat rechtscadaster, rechtscadaster artinya untuk kepentingan pedaftaran tanah saja dan hanya mempermasalahkan haknya apa dan siapa pemiliknya, bukan untuk kepentingan lain seperti perpajakan.[2]
Pendaftaran tanah selain berfungsi untuk melindungi si pemilik, juga berfungsi untuk mengeahui status sebidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan dan sebagainya.[3]
Sesuai dengan perkembangan yang ada, landasan hukum pendaftaran tanah yang semula didaftarkan pada peraturan pemerintah No. 10 1961 yang bertujuan tunggal hanya untuk semata-mata menjamin kepastian hukum disempurnakan dengan perturan pemeintah No. 24 1997 yakni :
  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dan dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar.
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan dimana setiap bidang tanah termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas tanah wajib di daftarkan.

1.1.2        Sistem Pendaftaran Tanah.
  1. Sistem Positif.
Sistem positif diartikan bahwa Apabila orang sebagai subjek hak namanya sudah terdaftar dalam buku tanah, haknya mempunyai kekuatan yang positif dan tidak dapat dibantah lagi.
  1. Sistem Negatif
Sistem Negatif diartikan bahwa Apabila orang sebagai subjek hak namanya sudah terdaftar dalam buku tanah, haknya masih memungkinkan dibantah sepanjang bantahan-bantahan itu dapat dibuktikan dengan memberikan alat-alat bukti yang cukup kuat.
Sistem positif diterapkan diantaranya di Australia dan Thailand sedang di Indonesia diterapkan sistem negatif dan bantahan-bantahan dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat. Dalam pendaftaran hak-hak atas tanah dikenal dua stelsel:
  1. Stelsel Specialitet atau sistem Spesialitas, ialah bahwa pendaftaran hak atas tanah  (rechtscadaster) itu memberikan kepastian hukum.
  2. Stelsel Openbaarheid atau sistem terbuka, bahwa buku tanah itu terbuka untuk umum, jadi setiap oraang, apakah ia WNI atau WNA, dapat minta diperlihatkan buku tanah untuk mengetahui kedudkan sebidang tanah dan dapat melihat hak-hak apa atau beban-beban apa yang terletak diatas bidang tanah tersebut.
Praktek administrasi pendaftaran tanah di Indonesia didasarkan kepada:
  1. Stelsel Buku Tanah( Grondboek Stelsel)
  2. Pendaftaran Hak (rechtscadaster).
  3. Sistem Negatif.[4]
1.1.3           Peraturan Pelaksanaan.
Pendaftaran Tanah Pada Era UUPA.
Persoalan penyelenggaraan pendaftaran tanah megenai tanah-tanah indonesia baru mendapat penyelesaian prinsipil dengan di undangkanya UUPA ( undang-undang Nomor 5 tahun 1960; LN Nomor 1104) pada tanggal 24 september 1960, yang menetapkan pasal 19 ayat (1) sebagai pelaksanaan peendaftaran tanah di Indonesia.
Selanjutnya dengan ditetapkanya dalam pasal 19 ayat (1), bahwa pendaftaran tanah itu harus diatur dalam peraturan pemerintah, maka peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan pendaftaran mendapat landasan yang kuat.
Apa yang dimeksud dengan pendaftaran tanah menurut pasal 19 ayat (1) UUPA ditegaskan dalam ayat (2) yang menetapkan ruang lingkup dari kegiatan pendaftaran tanah tersebut, yakni bahwa pendaftaran tanah itu meliputi:
  1. Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah.
  2. Pendaftaran Hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.[5]
Dengan adanya pasal-pasal yang mengatur pemberian surat taanda bukti hak dan arti pendaftaran bagi peralihan hak, maka hal-hal yang menyangkut status tanah mendapat landasan hukum yang kuat.
  1. Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
Sebagai ketentuan pelaksanaan dari pasal 19 ayaat (1) UUPA, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang pendaaftaran tanah. Penyelenggaraan pendaftaran tanah yang di bangun oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 meliputi kadaster dan pendaftaran hak.
Penundaan pendaftaran hak-hak atas tanah di suatu daerah akan menimbulkan kesulitan bagi pengalihan hak tanah di daerah itu. Mengingat hal tersebut, UUPA telah menjadikan pendaftaran tanah sebagai syarat bagi peralihan haak atas tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 menetapkan ada 2 cara penyelenggaraan pendaftaran tanah, yaitu:
  1. Pendaftaran Tanah Secara Lengkap
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 pasal 2 ayat (2) dapat diartikan pendaftaran tanah secara lengkap adalah yang meliputi Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah( kadesteral) dan pendaftaran hak.
  1. Pendaftaran Tanah Secara Tidak Lengkap
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 pasal 6 ayat (2) dan pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa pendaftaran tanah secara tidak lengkap adalah pendaftaran tanah yang hanya meliputi pendaftaran hak-hak. Dalam ini pembukuan hak-hak dalam daftar umum dapat dilakukan tanpa pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang menjadi objek hak tersebut, dan kepada pemegang hak diberikan sertifikat sementara, yaitu surat tanda bukti hak( salinan buku tanah) tanpa surat ukur.
  1. Pendaftaran Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Karena pemerintah merasa pada peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tidak berhasil maka pemerintah membuat revisi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Secara garis besar, aspek yang terkandung dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu tentang cara pendaftaran tanah misalnya pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah, dengan kata lain ini adalah inisiatif pemerintaah.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan yang meliputi satu atau objek tanah yang belum didaftarkan dalam suati wilayah secara individual atau massal, dengan kata lain pendaftaran tanah dilakukan hanya beberapa pihak yang berkepentingan.
Secara yuridis-teknis pendaftaran tanah juga terdiri dari pendaftaran untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. pendaftaran untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar. Sedangkan pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik dan data yuridis objek tanah yang didaftarkan. Contoh perubahan data fisik dan ata yuridis yaitu karena jual beli, hibah, perpanjangan jangka waktu, pemecahan atau pemisahan dan penggabungan bidang tanah.
1.2      Pembebasan dan Pencabutan Hak atas Tanah.
1.2.1 Pembebasan Hak atas Tanah.
Pengertian tentang Pembebasan Hak Tanah didefinsikan oleh Departemen Dalam Negeri yang tercantum dalam Pasal 1 (1) PMDN No.15 Tahun 1975 sebagai berikut:
“ pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang hak/ penguasa tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi.”
Definisi yang lebih lengkap diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam surat keputusan No. Da/11/3/11/1972 sebagai berikut:
“ bahwa yang dimaksud dengan pebebasan tanah ialah pembelian, pelepasan hak, pemberian ganti rugi, dan atau dengan nama apapun atas tanah beserta benda benda yang ada di atasnya dengan maksud dipergunakan serta dimohon suatu hak.   
Apabiala pemerintah atau badan swasta yang bekerja untuk kepentingan pemerintah, membutuhkan tanah dari rakyat, artinya tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh rakyat atau milik persekutuan adat, guna kepentingan umum yang dimaksud dengan kepentingan umum di sini adalah seperti yang tercantum dalam Intruksi Presiden RI No. 9tahun 1973 tentang pedomaan-pedoman Pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda benda yang ada diatasnya sebagai berikut Pasal 1(1):
Suatu kegiatan daam rangka pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiaatan tersebut menyangkut:
a)      Kepentingan bangsa dan negara dan / atau
b)      Kepentingan masyarakat luas dan atau
c)      Kepentingan rakyat banyak dan atau
d)     Kepentingan pembangunan
Pasal 1(2)  bentuk-bentuk kegiatan pembangunan kepentingan musim sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini meiputi bidng-bidang.
(a)      Pertanahan, (b) Pekerjaan umum,(c) Perlengkapan umum, (d) Perlengkapan umum, (e) keagamaan, (f) Karena ilmu penetahuan dan seni budaya, (g) Ksehatan, (h) Olah raga, (i) Keselamatan umum terhadap bencana alam,(j) Kesejahteraan sosial,(k) Makam/kuburan, (l) Pariwisata dan rekreasi, (m) Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi keejahteraan umum.[6]


1.2.2        Pencabutan Hak atas Tanah.
Pencabutan hak tanah ini adalah sebagai tindakan lanjut dalam hal usaha pemerintahan untuk memperoleh tanah dari rakyat melaalui pembebasan tanah(musyawarah) tidak berhasil. Dasar hukum untuk melakukan pencabutan hak ini adalah pasal 18 UUPA No. 5/1960 jis Undang-Undang No. 20/1961 tantang pencabutan hak hak atas tanah dan benda benda yang ada di atasnya, dengn beberapa aturan organiknya yang dikeluarkan oleh menteri pertama tanggal 30 Desember 1961 No. 3391/61, tentang Panitia Tetap Penaksiran Setepat dan seterusnya.
Pencabutan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dilakukan oleh pemerintah dalam lapangan agraria, ditunjukan kepada pemegang hak berdasarkan kekuasaan yang khusus. Sedangkan pencabutan ini semata- mata karena kehendak pemerintah tanpa musyawarah atau tanpa kompromi dengan pemegang hak yang membawa akibat hapusnya hak tersebut tanpa adanya kesalahan dari pemegang hak dan sebagai imbalanya diberikan ganti kerugian yang layak(  pasal 18 UUPA No. 5/1960).
Mengenai tujuan dari pencabutan hak ini adalah untuk memperoleh tanah dari rakyat secara paksa, karena melalui musyawarah telah mengalami jalan buntu.











BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Pendaftaran tanah memiki tujuan untuk melindungi pemilik tanah dan juga untuk mengeahui status sebidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia didasarkan kepada Sistem Negatif yakni sebuah sistem dimana hak atas tanah itu mutlak dimana artinya seseorng bisa menuntut hak tanah milik orang lain dengan menunjukkan bukti-bukti. peraturan pelakanan pendaftaran tanah terdapat pada UUPA ( undang-undang Nomor 5 tahun 1960) pada tanggal 24 september 1960 dan diperjelas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 pasal 19 ayat (1) lalu ada revisi atau di perbaiki dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.
            pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang hak/ penguasa tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi sedangkan  Pencabutan hak tanah ini adalah sebagai tindakan lanjut dalam hal usaha pemerintahan untuk memperoleh tanah dari rakyat melaalui pembebasan tanah(musyawarah) tidak berhasil.











DAFTAR PUSTAKA

Chadidjah Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahanya,( Medan: FH USU Press, 2000)
Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah,(Bandung: CV. Mandar Maju 2008)
Imam Soetiknjo,proses terjadinya UUPA,(Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1987),


[1] Bachsan Mustafa, Hukum Agraria dalam Prespektif, cet 3( Bandung : Remaja karya 1988) hal 49
[2] AP. Parlindungan, pendaftaran Tanah di Indonesia, ( Bandung: mandar maju, 1994) hal 13
[3] Chadidjah Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahanya,( Medan: FH USU Press, 2000) hal 132
[4] Bachsan Mustafa, Hukum Agraria dalam Prespektif, cet 3( Bandung : Remaja karya 1988) hal 50
[5] Imam Soetiknjo,proses terjadinya UUPA,(Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1987), hal 106
[6] [6] Bachsan Mustafa, Op, cit hal 64-65

Komentar

Postingan populer dari blog ini

aqurius 6 okt 2012

ADR (Alernative Dispute Resolution)

ADR (Alernative Dispute Resolution)