ADR (Alernative Dispute Resolution)
- Pengertian
ADR (Alternative Dispute Resolution)
ADR adalah sebuah
istilah asing yang memiliki berbagai arti dalam bahasa indonesia seperti
pilihan penyelesaian sengketa (PPS), Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa
(MAPS) ,pilihan penyelesaian sengketa
diluar pengadilan, dan mekanisme penyeselaian sengketa secara kooperatif.[1]
Namun
dalam Pasal 1 angka 10 UU No 30 tahun 1999 mengartikan bahwa Alernative
Dispute Resolution (ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
penilaian ahli.
Dalam praktik, hakikatnya ADR dapat
diartikan sebagai Alternative to litigation atau alternative to adjudication.
Alternative to litigation berarti semua mekanisme penyelesaian sengketa di luar
pengadilan, sehingga dalam hal ini arbitrase termasuk bagian dari ADR.
Sedangkan Alternative to adjudication berarti mekanisme penyelesaian sengketa
yang bersifat konsensus atau kooperatif, tidak melalui prosedur pengajuan gugatan
kepada pihak ke tiga yang berwenang mengambil keputusan. Termasuk bagian dari
ADR adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli,
sedangkan arbitrase bukan termasuk ADR.[2]
- SEJARAH
PERKEMBANGAN ADR (alternative dispute resolution)
- Sejarah
perkenbangan ADR di Indonesia.
Di Indonesia
perkembangan ADR yang paling menonjol adalah Arbitrase. Ada dua badan Arbitrase
di Indonesia yaitu BANI ( Badan Arbitrase Nasional Indonesia ) dan BAMUI (Badan
Arbitrase Muamalat Indoneisa). Dan setiap badan Arbitrase memilik sejarah dan
karakteristik yang berbeda.
- Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), adalah sebuah badan yang didirikan tas
prekarsa Kmar Dagang dan Industri (KADIN). Yang bertujuan emberikan penyelesaian
yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata bersifat nasional dan yang
bersifat internasional.[3]
Berdirinya lembaga ini
diprakarsai oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, pada tanggal 3
Desember 1977. Prakarsa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dalam
mendirikan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) sesuai dengan UU No 1
1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang menyatakan bahwa dalam rangka
pembinaan pengusaha Indonesia Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dapat
melakukan antara lain jasa jasa baik dalam peberian surat keterangan, Arbitrase
dan rekomendasi mengenai pengusaha bisnis Indonesia, termasuk legalisasi surat
–surat yang diperlukan bagi kelancaran uasahanya.
Arbitarase sendiri
memiliki arti penyelesaian sengketa oleh seseoang atau beberapa orang wasit
(arbiter) yang bersama-sama ditunjuk oleh para pihak yang berperkara dengan
tidak diselesaikan lewat pengadilan. [4]
BANI adalah jenis
Arbitrase yang melembaga, dimana bentuk Arbitrase semacam ini akan tetap ada
walaupun sengketa yang telah diputus telah selesai atau telah ada sebelum
sengketa ini timbul. Dimana keberadanya hanya untuk melayani dan memutuskan
kasus perselisihan tertentu dan setelah sengketa telah diputus, keberadaan dan
fungsi Arbitrase ini lenyap dan berakhir begitu saja.
- Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI )
Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI ) merupakan salah satu wujud dari
Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya
diprakarsai oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 5 Jumadil Awal 1414 H,
bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
( BAMUI ) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan Akta Notaris
Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993. Di dalam akta pendirian
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI ), yang dimaksud dengan yayasan ini
bernama: Yayasan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia di singkat BAMUI (Pasal 1).[5]
Tujuan
berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sendiri adalah sebagai
badan permanen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa
muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan
lain-lain di kalangan umat islam.
Namun
pada akhirnya peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ( BAMUI )
dilangsungkan tanggal oktober 1993. Nama
yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (
BAMUI ) peresmianya ditandai dengan tanda tangan akta notaris oleh dewan
pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili
K.H.Hasan Basri dan H.S Prodjokusumo, masing-masing sebagai ketua umum Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi ikut menandatangani akta
notaris masing-masing H.M. Soejono ( Majelis Ulama Indonesia (MUI)) dan H.
Zainul Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu.
- Perkembangan Alernative Dispute Resolution (ADR) di beberapa negara
lainya.
Alernative Dispute Resolution (ADR) sebagai alternatif
penyelesaian sengketa bisnis yang bercorak atau bertipe domtik dan
internasional juga berkembang di
berbagai negara yakni:
- Amerika.
Masyarakat
Amerika sudah jemu mencari penyelesaian sengketa melalui ligitasi (badan
peradilan), mereka tidak puas dengan sistem peradilan. Bertitik tolak dari
kenyataan tersebut mereka menciptakan ADR sebgai pilihan. ADR sebagai upaya
utama sedangkan ligitasi ditembatkan sebagai upaya akhir.
- Arbitrase Intitusional
Di
Amerika, pusat arbitrase institusional adalah American Arbitrase Association(AAA).
Lembaga ini didirikan tahun 1926, bersifat nonprofit dan nongoverment, cara
penyelesaian berdasarkan klasual arbitrase dan keputusanya bersifat mengikat.
- Compulsory Arbitrase System
Sistem
penyelesaian sengketa yang memadu secara koneksitas antara arbitrase dan
pengadilan. Jika para pihak dapat menerima keputusan arbitrase, keputusan itu
dikukuhkan di pengadilan. Sebaliknya, kalau kepusan arbitrase tidak di terima
maka sengketa di bawa ke pngadilan.
- Mediation
Yaitu
penyelesaian sengketa dengan jalur perundingan yang melibatkan mediator yang
berperan menjadi penengah.
- Conciliation
Adalah
sistem tahap awal proses mediasi dengan acuan penerapan “apabila seorang
diajukan kepada proses mediasi dan tuntutan yang diajuka claimantsdapat iterima
dalam kedudukanya sebagai respondent.
- Mini Trial
Mini
trial( persidangan mini) adalah salah satu bentuk ADR yang populer di
masyarakat amerika. Proses penyelesaianya terdiri dari 5 tahap yakni: (1) persetujuan Mini Trial,
(2) persiapan kasus, (3) mendengarkan keterangan, (4)Advisor memberi pendapat,
(5) mendikusikan penyelesaian.
- Summary Jury Trial
Yakni
pemeriksaan juri secara sumir merupakan suatu sarana untuk menhemat waktu
pengadilan dan sumber daya, dan proses ini mirip dengan proses litigasi penuh.
- Settlement Conference
Siste ini
mirip dengan yang diatur Pasal 113 HIR tentang perdamaian oleh hakim
dikoneksitas dengan proses acara peradilan.
- Jepang
- Arbitrase
Perkeembangan
Arbitrase jepang ditandai dengan berdirinya lembaga-lebaga Arbitrase sebagai
berikut:
a) Pusat arbitrase institusional adalah
the japan Comercial Arbitration Association (JCAA) dan UNCITRAL Arbitration
Rule, yang bersifat domestik dan internasional. Proses penyelesaian dalam
lembaga ini meanggunakan sistem koneksitas antara mediasi, dan arbitrase.
b) Labour
Commision, Didirikan
pada tahun 1945. Komisi ini menangani yurisdiksi sengketa perburuan dan proses
penyelesaianya melalui sistem koneksitas antara mediasi, konsiliasi, dan
arbitrase.
c) The
Comisition for Adjustment of Contruction Work Dispute,didirikan tahun 1956. Yurisdiksi
komisi ini adalah sengketa kontruksi. Penyelesaian sengketa yang digunakan
adalah sistem koneksitas antara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
d) The
Environmental Dispute Coordination Commission, didirikan pada tahun 1972. Yurisdiksi
komisi ini adalah sengketa lingkungan. Penyelesaian sengketa yang digunakan
adalah sistem koneksitas antara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
e) Arbitrase
Center of Local Bar Association, didirikan pada tahun 19790. Yurisdiksi komisi ini adalah
sengketa kecil (small claim). Penyelesaian sengketa yang digunakan adalah
sistem koneksitas antara konsiliasi, dan arbitrase.
f) The Center
Of Handling Traffic Dispute, didirikan pada tahun
1978. Yurisdiksi komisi ini adalah sengketa lalu lintas. Penyelesaian
sengketa yang digunakan adalah sistem koneksitas antara konsiliasi, dan
rekomendasi.
- Mediasi
Di Jepang
Mediasi cukup populer, namun sistemnya selalu bersifat koneksitas dengan
konsiliasi dan arbitrase. Bila mediasi gagal proses sengketa tidak langsung
dihentikan, tapi dilanjutkan dengan konsiliasi dan mediatorbertindak sebagai
konsiliator. Bila konsiiasi juga gagal, proses penyelesaian langsung melalui
arbitrase dan konsiliator bertindak sebagai arbitrase.
- Korea Selatan
Perkembangan
bentuk ADR di Korea Selatan hampir sama dengan jepang. ADR yang menonjol dan
populer adalah Arebitrase. Pusat arbitrase nasional adalah The Korean
Commercial Arbitrase Board yang didirikan
pada tahun 1966. Sistem penyelesaianya adalah koneksitas antara mediasi,
konsiliasi, dan arbitrase.tipe penyelesaian ini bersifat domestik dan
internasional.
- Australia
Di tinjau
dari sejarah, ADR di Australia baru muncul belakangan jika dibandingkan Ameria
dan Korea Selatan. Akan tetapi perkembanganya sangat mengejutkan.
- Pengembangan Organisasi ADR di Australia.
Pengembangan
ADR di Australia beru sampai pada tahap konsolidasi dan berada dalam wadah yang
disebut Center For Dispute Resolution, didirikan pada tahun 1988.
Lembaga ini bernaung ddi bawah University of Technology, Sydney yang
berkerja sama dengan faculty of law and lega practice aand business.
- Perkembangan Profesionalisme ADR di Australia.
Ada
beberapa langkah yang sangat mengagumkan yang diaakukan seperti:
- Mengadakan berbagai bentuk Training dan kursus
- Membuka program strata master of dispute resolution.
- Memperluas jangkauan bidan sengketa yang ditangani.
- Mengembangkan lebihbanyak bentuk ADR di Australia
[1] Suyud Margono, S.H., ADR(alternative
dispute resolution) & Arbitrase, cet II(Bogor :Ghalia Indonasia, 2004)
hal 36-37
[2]http://id.shvoong.com/law-and-politics/mengenal-adr-alternative-dispute-resolution/
[4]
Subekti, Arbitrase Perdagangan,cet 2(Bandung: Bina Cipta,1992) hal.1
[5] Badan Abitrase Muamalat
Indonesia ( BAMUI ), (salinan Akta Pendirian Badan Abitrase Muamalat Indonesia
( BAMUI )),( Jakarta: 1994) h.15
Komentar
Posting Komentar